Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) pada proyek pembangunan bilik WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pasca berkas perkaranya ditetapkan P21 atau dinyatakan lengkap.
Proses tahap II atau penyerahan sejumlah barang bukti (BB) dan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi DD Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 tersebut dilakukan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pada, Kamis (9/11/2023) siang.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry tak menampiknya dan telah menahan kedua orang tersangka.
“Hari ini penanganan perkara tindak pidana korupsi DD pada proyek pembangunan bilik WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul sudah tahap II. Untuk tersangka yang ditetapkan penyidik ada dua orang, yakni Sapuani selaku Kepala Desa dan Bahrinnoor bendahara (kaur keuangan),” ujarnya.
Didampingi Fajar Gigih Wibowo selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar. Kasi Pidsus yang akrab disapa Fachry memastikan dalam dua pekan kedepan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan.
“Untuk total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi DD tersebut, berdasarkan hasil penyidikan Polres Banjar kurang lebih sebesar Rp170 Juta. Untuk pembuktiannya kita lihat nanti di fakta persidangan,” katanya.
Ditanya apa motif kedua orang tersangka sehingga melakukan penyelewengan DD tersebut?
Fachry mengaku masih belum menerima keterangan hingga sampai kesana.
“Terkait motifnya apa, yang pasti mereka tidak dapat mengembalikan DD yang mereka gunakan. Padahal, Tim Penyidik Polres sudah memberikan waktu kurang lebih satu tahun untuk melakukan pengembalian atau menyelesaikan pembangunan bilik tersebut. Tapi waktu yang diberikan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.(zai/kus/klik)