klikkalimantan.com, MARTAPURA – Belasan petugas satpam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura tolak pemberlakuan tenaga alih daya atau (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Penolakan tersebut dikarenakan penerapan outsourcing yang akan dilakukan RSUD Ratu Zalecha Martapura tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya, dan dinilai tidak menghargai pengabdian para satpam yang sudah bekerja selama belasan tahun.
Menanggapi adanya penolakan tersebut, RSUD Ratu Zalecha Martapura pun menggelar pertemuan bersama para satpam yang bertugas di rumah sakit untuk mencari titik kesepakatan pada, Selasa (2/1/2024).
“Mohon maaf sebelumnya, terhitung dari Januari – November 2023 tidak ada lagi kegiatan sosialisasi untuk para satpam,” ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Ikhwansyah.
Penerapan outsourcing tersebut, lanjut Ikhwansyah, tentunya mengacu kepada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Jadi, tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan atau satpam harus di alihkan ke pihak ketiga. Tapi saya lupa nomor Menpan RB-nya,” katanya.
Pejabat definitif Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar ini juga menyadari, beberapa petugas satpam di RSUD Ratu Zalecha Martapura sudah ada yang berusia 40 tahun ke atas, dan mempunyai rasa memiliki terhadap rumah sakit karena pengabdiannya yang sudah belasan tahun.
“Bicara unsur kemanusiaan. Tentunya kita tetap berupaya agar yang bersangkutan tidak diberhentikan, namun menjadi tenaga outsourcing, tak terkecuali yang sudah berumur. Karena itu yang sudah berumur tetap dipekerjakan tanpa batasan usia. Kalau di daerah lain, tentunya sudah dibatasi usia 40 tahun,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ikhwansyah juga menyadari, adanya penolakan outsourcing tersebut dikarena kekhawatiran para satpam yang bakal tidak masuk sebagai tenaga outsourcing, dan meminta jaminan agar tidak diberhentikan.
“Hal inikan sudah menyangkut individu masing-masing. Sepanjang kinerja mereka bagus, tentu tidak masalah. Jadi, buktikan saja bagaimana kerja mereka sesuai dengan kontrak yang disampaikan,” tuturnya.
Ke depan, tambah Ikhwansyah, apabila satpam ada memiliki keahlian khusus. Misal keahlian perbaikan bangunan, tentunya dapat kembali dipertimbangkan sebagai tenaga ahli khusus di rumah sakit, bukan sebagai tenaga outsourcing lagi.
“Sesuai Permendagri kita tetap berdayakan. Berdasarkan hasil pertemuan hari ini sudah ada kesepakatan. Terkait jaminan agar tidak diberhentikan di tengah jalan, hal itu tentunya tergantung individual mereka,” pungkasnya.(zai/klik)