Penempatan APK Langgar PKPU Nomor 15, Bawaslu Sudah Berikan Teguran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sejumlah APK yang di pasang sejumlah Caleg di Kabupaten Banjar di duga melanggar aturan.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga langgar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon legislatif (caleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu masih terpampang di pagar SMK Darussalam, Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura.

Kembali dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, mengaku sudah menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait APK tersebut sudah kami tindaklanjuti bersama panitia pengawas di tingkat kecamatan. Jadi sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, dengan memberikan teguran agar memindahkan APK yang melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya, Senin (8/1/2024).

Bawaslu Kabupaten Banjar sudah memberikan teguran dan mengingatkan kembali agar pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku.

Karena, tambah Hafizh Ridha, tempatnya sudah sangat jelas, yakni berada di lingkungan pendidikan.

“Sesuai PKPU jelas ada sanksi. Kalau tidak mengindahkan, tentu akan kami tertibkan sebagaimana regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, berada di tahapan masa kampanye Pemilu yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran diduga melanggar ketentuan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2023 yang tertuang di Pasal 70 dan 71 tentang kampanye peserta Pemilu, serta SK Nomor 334 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar pada November 2023.

Sebab, berdasarkan pemantauan pewarta di lapangan banyak didapati penempatan APK disejumlah tempat yang dilarang, baik di pohon, fasilitas milik pemerintah, dan di halaman atau pagar sekolah. Seperti yang terjadi di SDN Jawa Laut 1, Desa Jawa Laut, dan di pagar SMK Darussalam, Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, tak terkecuali penempatan APK di pohon yang didapati di beberapa titik samping ruas Jalan Ahmad Yani, wilayah Kecamatan Astambul, hingga di Desa Pasar Jati.(zai/klik)

BACA JUGA :
Ketua DPRD Setuju Trayek Bus Trans Banjarbakula Diperluas Sampai Kota Martapura

Berita Terbaru

Scroll to Top