klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, pastikan pelepasan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tiang reklame jenis billboard milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di rampungkan hari ini, Senin (12/2/2024).
“Terkait penempatan APK di tempat yang menjadi kewenangan DPMPTSP sudah kami komunikasikan dengan vendor. Hingga saat ini sudah banyak APK yang berada di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, baik di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Martapura sudah banyak di turunkan atau di lepas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp sekitar pukul 10.45 Wita.
Yudi Andrea juga menyebutkan, proses pelepasan APK di tempat promosi yang menjadi kewenangan Pemkab Banjar sudah mencapai 80 persen di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Memang masih ada beberapa APK yang berukuran kecil, yakni berukuran 4m x 6m yang masih belum dilakukan pelepasan. Hal ini mungkin dikarenakan keterbatasan waktu dan banyaknya APK yang harus di lepaskan. Tapi, hari ini kemungkinan sudah bisa di selesaikan semua,” katanya.
Yang jelas, paper Yudi Andrea, DPMPTSP Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan vendor terkait pelepasan APK di masa tenang pemilu.
“Kami selalu mengingatkan vendor agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Artinya meraka sudah mengetahui semuanya, tinggal pelaksanaan di lapangan saja lagi. Begitu juga terkait APK yang terpasang di billboard bando yang ada di Km.37,5 Kecamatan Martapura sudah dapat diselesaikan hari ini,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauan pewarta di lapangan, sekitar pukul 9.34 Wita, APK dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yakni dari Parpol Golkar masih didapati terpasang di billboard bando yang ada di Km.37,5 Kecamatan Martapura.
Barulah sekitar pukul 11.31 Wita, APK dari Parpol Golkar tersebut sudah dilakukan pelepasan oleh pihak vendor.(zai/klik)