BK Pilih Bungkam, Dasar Keputusan Soal Rikval Belum Terungkap

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar dan pertimbangan keputusan yang menyatakan Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, tidak bersalah dalam persoalan penempatan tenaga keamanan (security) di rumah pribadinya.

Dalam surat putusan BK DPRD Banjarmasin bernomor 01/BK-DPRD BJM/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 menyatakan, Rikval Fachruri tidak melanggar peraturan DPRD Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik.

Putusan BK tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sesuai Pasal 15 Ayat (1) pimpinan DPRD yang belum disediakan rumah jabatan diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Uang tunjangan tersebut termasuk membayar tenaga keamanan.

Usai menyampaikan hasil keputusan, pihak BK justru memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Padahal, penjelasan mengenai proses pemeriksaan hingga pertimbangan dalam mengambil keputusan menjadi bagian penting dari transparansi lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan etika anggota dewan tersebut.

Ketua BK DPRD Banjarmasin, Tugiatno, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Banjarmasin, Selasa (3/11/2026), mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada juru bicara BK yang telah ditunjuk.

“Kami serahkan dengan juru bicara Pak Hadi,” ujar Tugiatno singkat.

Namun, upaya media untuk mendapatkan penjelasan dari juru bicara BK, Hadi Suprianto, belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Hadi menyampaikan dirinya masih dalam perjalanan sehingga belum bisa memberikan keterangan.

“Izin, Ulun masih di jalan, kena kalau sudah sampai Ulun telpon,” tulis Hadi kepada awak media.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari juru bicara BK tersebut belum diperoleh.

Kondisi ini membuat substansi keputusan BK masih menyisakan tanda tanya di tengah publik. Terutama menyangkut bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, apa saja fakta yang menjadi bahan pertimbangan, serta landasan etik yang digunakan hingga Rikval dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Padahal, keputusan lembaga etik tidak semestinya hanya diketahui melalui hasil akhirnya. Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan, sepanjang tidak menyangkut informasi yang memang dikecualikan.

Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan kredibilitas BK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga marwah serta kehormatan DPRD.

Tanpa penjelasan yang utuh, keputusan yang telah disampaikan berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait persoalan penempatan tenaga keamanan di rumah pribadi Ketua DPRD Banjarmasin tersebut. (sin/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -