Merekam Jejak Kinerja Anggota Dewan Kabupaten Banjar 2014 -2019

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PELANTIKAN - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 - 2014, Rabu (4/9/2019). (foto: zai/klik)

klikkalimantan.com – 45 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014 – 2019 purna tugas 4 September 2019. Bertepatan itu, 45 orang wakil rakyat yang akan bekerja periode lima tahun ke depan dilantik. 45 anggota dewan yang dilantik pada seremoni pengambilan sumpah, Rabu (4/10/2019), 20 orang merupakan wajah lama, selebihnya pendatang baru.

Lima tahun duduk di kursi empuk di parlemen, tak sedikit sepak terjang anggota dewan periode 2014 – 2019 terekam dalam benak khalayak. Sepak terjang yang juga menambah buram potret wakil rakyat di daerah berjuluk ‘Serambi Mekkah’.

Kasus kunjungan kerja (kunker) yang berujung pada penyidikan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar satu di antaranya. Kendati hingga kini, proses pengusutannya tak kalah buram lantaran tak kunjung berujung pada penetapan tersangka. Padahal, status penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penydikan di Januari 2017.

Merekam kembali perilaku anggota dewan yang konon katanya terhormat itu, kasus terkuak saat kunker ke DPRD Surabaya, Jatim Mei 2016. M Fadli, anggota dewan partai Nasdem absen kunker dan digantikan sang anak, Muhammad Amin. Bermula dari itu, praktik-praktik curang lainnya ikut terkuak. Termasuk dugaan pengambilan dana perjalanan dinas kendati sang wakil rakyat tak ikut berangkat kunker.

Yang juga masih segara dalam ingatan, pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket atas perkara bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang diduga sarat pemainan dan adanya praktik jual beli jabatan.

Kendati pada akhirnya, pansus hak angket kandas lantaran vokal suara anggota dewan di awal kian sayup di akhir. Panitia angket yang  semula berjumlah 10 orang perwakilan fraksi pendukung pansus, satu per satu bergururan lantaran tak punya nyali menentang keputusan partai. Di akhir masa kerja pansus hak angket hanya tersisa dua orang, H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dari Fraksi Nasdem dan Ismail Hasan dari Fraksi Demokrat.

BACA JUGA :
Mangkir Lagi, Rapat Paripurna Hak Angket Gagal Lagi

Tak hanya itu, rapat paripurna, yang mestinya menjadi ajang saling sinergi eksekutif dan legislatif, membahas dan mencipta sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda), justru pernah menjadi ajang ‘balas dendam’.

Faktanya, beberapa agenda rapat paripurna batal, dan tertunda digelar karena tidak terpenuhinya syarat tata  tertib (tatib) rapat paripurna; anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, dan atau tanpa dihadiri bupati, utamanya untuk agenda rapat pengambilan keputusan. Alhasil, agenda rapat yang mestinya purna dan berlanjut pada pembahasan lanjutan, terpaksa tertunda dengan penjadwalan ulang.

Dimulai agenda rapat paripurna pada 31 Mei 2016 yang batal lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Agenda rapat kala itu; pengambilan keputusan terhadap Raperpda Rencana Tata Ruang Strategis Kawasan Agro Minapolitan 2015-2034, Perubahan atas Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan pengelolaan Sampah, dan penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Batal digelarnya rapat paripurna karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum tersebut, bak kontan berbalas pada jadwal rapat paripurna berikutnya. Pada agenda rapat paripurna Rabu, 8 Juni 2016, gantian eksekutif yang mangkir hadir. Tidak bupati, tidak wakil, tidak pula sekretaris daerah (sekda).

Berikutnya agenda rapat paripurna pada Selasa 14 Juni 2016 dengan agenda; pengambilan keputusan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, penyampaian Bupati Banjar tentang Ruang Terbuka Hijau, dan penyampaian inisiator  terhadap tiga raperda juga nyaris batal. Padahal rapat paripurna hasil ralat jadwal atas pelaksanaan rapat  yang sebelumnya tertunda pada 31 Mei 2016.

Nyaris batal karena karena anggota dewan seperti ogah-ogahan hadir ke ruang rapat paripurna di lantai dua gedung DPRD Banjar. menunggu kuorum, rapat baru digelar setelah molor hampir dua jam dari jadwal seharusnya, pukul 10.00 Wita.

BACA JUGA :
Agenda Ekspos Hasil Pemeriksaan Tim Penyidik Belum Diketahui

Ketegangan tanda ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif berlajut di ruang rapat paripurna,. Pasalnya, lagi-lagi agenda rapat paripurna gagal terlaksana. Penyebabnya, banyak anggota dewan yang mangkir rapat yang berujung pada tidak terpenuhi kuorum. Dari 45 anggota dewan, hanya 21 yang hadir.

Tak terlaksananya rapat paripurna membuat bupati banjar kecewa. Terlebih lagi salah satu agenda rapat kala itu untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas peyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) 2016-2021.

Bupati Banjar H Khalilurrahman saat dimintai keterangan mengaku kecewa atas banyaknya anggota dewan bolos rapat dan menyebabkan rapat paripurna gagal terlaksana. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan betuk ketidak seriusan sebagian jajaran legislatif. “Saya serius bekerja untuk rakyat. Tapi, dewannya yang tidak serius,” ujar bupati kala itu. (to/klik)

 

 

Scroll to Top