klikkalimantan.com, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui instansi terkait, diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Kalau perlu, tindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Artinya, usaha yang banyak atau tiap hari menghasilkan limbah. Seperti rumah makan, balai pengobatan, usaha pencucian atau laundry, hotel, restoran, hingga rumah sakit,” ungkap anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hj Siti Rahimah.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan, guna mengantisipasi dampak buruk bagi lingkungan atau pencemaran. Terlebih bila tempat usaha belum berlanggan IPAL, seperti usaha laundry dan cuci mobil.
“Sebagian besar tidak memperhatikan lingkungan, dengan membuang limbah langsung ke alam, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. Seharusnya, pembuangan limbah cair oleh usaha itu bisa diawasi lebih ketat oleh dinas terkait,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, usaha laundry skala rumahan itu juga tidak luput dari pengawasan yang harus dilakukan. Sekalipun kecil limbahnya, tapi bila masuk dalam saluran air selokan tanpa ada pengolahan, maka bisa mencemari lingkungan.
“Dalam ukuran limbah rumah tangga, mungkin masih ada toleransi. Tetapi untuk skala besar, terutama limbah deterjen skala besar, akan menjadi permasalahan terhadap lingkungan,” tegasnya. (sin/klik)