Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menaikkan retribusi parkir terhitung 1 April 2024.
Kenaikan ini sebagai realisasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yang mana, Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemko Banjarmasin untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah. Sekaligus menindaklanjuti amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita berharap naikknya retribusi Parkir ini tidak membebani masyarakat,” ucap Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono.
Ia menyebutkan, kenaikan retribusi parkir bertujuan dalam upaya peningkatan PAD yang pada gilirannya hasilnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini.
“Kita minta sosialisasi harus gencar dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui perubahan retribusi parkir ini,” pintanya.
Sebelumnya tarif retribusi parkir dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2016. Perda ini revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.
Dalam Perda tersebut untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tarif retribusi parkir ditetapkan Rp2.000, sedangkan roda empat atau mobil Rp3.000.
Sementara dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Nomor 15 tahun 2023 yang belum lama ini disahkan, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp3.000 dan untuk mobil naik menjadi Rp5.000. Adapun untuk kendaraan seperti bus dan truk tarifnya masih sama paling tinggi Rp10.000,- . (sin/klik)