Tak Diizinkan Buka Selama Ramadhan, Pengusaha Biliard Sambangi Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora), Satpol PP, dan perwakilan pengusaha permainan billiard, Kamis (21/3/2024).

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora), Satpol PP, dan perwakilan pengusaha permainan billiard, Kamis (21/3/2024).

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Awan Subarkah, mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan RDP yang disampaikan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalimantan Selatan dan para pengusaha Rumah Biliard.

“Rapat hari ini membahas permohonan para pengusaha rumah Biliard, agar ada dispensasi jam operasional selama bulan Ramadhan. Sebab, berdasarkan aturan Walikota, mereka tidak diizinkan beroperasi selama bulan Puasa,” ucap Awan Subarkah.

Awan menambahkan, selain soal dispensasi jam operasional selama Ramadhan, para pengusaha juga meminta diubahnya Peraturan Daerah (Perda) agar kreteria usaha menjadi arena permainan olahraga, bukan lagi Tempat Hiburan Malam (THM).

“Dalam Propem Perda 2024 memang sudah masuk yang akan dibahas. Ssalah satu yang direvisi adalah rumah biliar,” ujarnya.

Ia menuturkan, jauh sebelum masuk dalam Perda, aktifitas rumah biliar termasuk yang disoroti masyarakat. Sebab aktifitasnya mirip dengan THM diskotik dan karaoke. Akhirnya pada saat itu biliar menjadi salah satu yang dilarang beroperasi di bulan Ramadhan.

Makanya sebelum resmi masuk dalam pembahasan revisi Perda, Komisi II akan membuat sejumlah kriteria-kriteria mengenai rumah biliar.

“Jika masih ada DJ musik, live music, dan karyawan perempuan yang berpakaian minim, saya rasa teman-teman dewan masih berat memberikan dispensasi,” cetus Awan.

Sementara itu, Ketua Umum POBSI Kalimantan Selatan, H Mustohir Arifin, mengharapkan, aspirasi yang disampaikan pada pertemuan ini bisa menjadi atensi bagi pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin.

“Bersyukur kami bisa bertemu dengan Dinas Pariwisata dan Olaharaga dan Satpol PP, membahas mengenai usulan kamu,” tutur salah seorang perwakilan dari pemilik rumah biliar, H Mustohir Arifin.

BACA JUGA :
Hanya PDI Perjuangan, Mada Teruna Optimis Melenggang

Ia menerangkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengusulkan rumah biliar tidak lagi masuk kategori THM, melainkan olahraga. Ia yakin pengusaha rumah biliar juga tidak mau melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

“Secepatnya kita siapkan yang dibutuhkan, karena Perda yang lama akan dibahas lagi. Semoga revisinya cepat rampung,” ucap H Imus.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah soal kemanusiaan. Sebab jika tak beroperasi, artinya ada ratusan karyawan dari 12 rumah biliar di Banjarmasin tidak bisa mendapatkan penghasilan. Padahal tak sedikit dari mereka yang menjadi tulang punggung.

“Kita sengaja membawa beberapa orang karyawan rumah biliar, supaya sedikit pembuktian kepada dewan, bahwa dampak larangan buka rumah biliar, sekitar 300-400 karyawan terpaksa harus di rumahkan,” ujarnya.

Lantas, sementara menunggu apakah pemilik rumah biliar akan beroperasi atau tidak? H Imus mengatakan tetap menunggu arahan dari pemko. Meski begitu, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan semua pihak terkait.

“Kita akan berkomunikasi dengan  satpol dan Dispora, mudahan disisa waktu ini rumah biliar bisa buka,” harapnya.(sin/klik)