Selain Ketua DPRD, Ketua Fraksi Akui Tak Menerima Pemberitahuan Surat Konsultasi Penujukan Sekwan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat dadakan yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Banjar pada 24 Maret 2024. rapat ini membahas penunjukan sekwan yang baru.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang menyatakan penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu. Penyertaan serupa juga diungkapkan Abdul Razak selaku Ketua Fraksi Golkar.

“Memang tidak ada pemberitahuan terkait surat konsultasi tersebut,” kata Abdul Razak yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, menyebutkan proses penujukan Sekwan DPRD yang baru dilantik Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, pada 21 Maret sekitar pukul 22.00 Wita di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, sudah sesuai aturan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Mokhamad Hilman saat menghadiri rapat dadakan di DPRD Kabupaten Banjar pada 24 Maret 2024 kemarin, didampingi HM Riza Dauly selaku Kepala Inspektorat.

“Berdasarkan apa yang saya ketahui, ketentuan yang berlaku, dan yang sudah dilaksanakan, proses mutasi Sekwan memang ada dasar ketentuan yang menjadi acuan bersama, seperti yang tuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 205 Ayat 2 tentang pengangkatan Sekwan,” ujar Mokhamad Hilman selaku pejabat yang berwenang.

Bahkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Bidang Kepegawaian juga tetap mengacu ke UU tersebut, yakni harus tetap mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Kalau dikatakan cacat hukum, kan kita ada lex generalis. Untuk lex spesialis, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Meski PP Nomor 11 Tahun 2017 ada terjadi perubahan, yakni menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, papar Mokhamad Hilman, namun perubahan tersebut tak mengubah keseluruhan pasal, hanya pada pasal tertentu.

“Artinya, proses mutasi Sekwan masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, yakni pada Pasal 127 Ayat 4 disebutkan khusus untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang memimpin Sekretariat Dewan (Setwan) sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Bupati harus dikonsultasikan ke pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan PPK dalam memilih salah satu dari tiga nama calon JPTP Sekwan DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ratusan Pelaku Usaha Kecil di Kabupaten Banjar Promosi Produk di ‘mamaline.id’

Selaku pejabat yang berwenang, Mokhamad Hilman memastikan sudah menandatangani surat konsultasi untuk dikirimkan ke Pimpinan DPRD melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seiring akan dilaksanakannya mutasi Sekwan.

“Terkait surat menyurat ini juga ada masanya yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mendapatkan tanggapan, maka dianggap setuju. Karena itu dalam proses tidak ada yang bertentangan. Tinggal, apakah mekanisme yang dijalankan sudah benar atau tidak, sehingga memicu keributan ini,” tuturnya.

Sebab, kalau bicara kelembagaan, tentunya surat yang keluar dan surat yang diterima kelembagaan harus tercatat resmi, dan diterima secara resmi berdasarkan struktur kelembagaan.

“Hal ini juga, apakah sudah dipenuhi atau tidak. Karena hal-hal lain di luar ketentuan yang saya ketahui, saya tidak bisa membicarakannya. Maka dari itu, hal ini menjadi catatan kita semua,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top