klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat lanjutan, Senin (25/3/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Afrizadi mengatakan, pembahasan sudah masuk dalam substansi Perda, dimana ada 15 pasal yang membahas terkait Penerangan Jalan Umum (PJU), baik legal maupun ilegal.
“Selain ada kewajiban Pemerintah menyediakan PJU yang standar, Raperda ini juga membahas soal PJU yang ilegal atau liar, Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak,” ucapnya.
Menurut dia, yang penting juga jadi perhatian untuk pemenuhan PJU adalah di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.
“Memang aturan dari pemerintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.
Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kota ini, utamanya layanan transportasi umum. (sin/klik)