Penggantian Sekwan Dinilai Langgar Aturan, DPRD Layangkan Surat Keberatan ke Bupati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar melayangkan surat keberatan atas penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bupati Kabupaten Banjar, pasca menggelar rapat darurat pada Minggu, 24 Maret 2024 kemarin.

Langkah konkret tersebut diambil DPRD karena proses penggantian Sekwan yang baru dilantik Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, pada 21 Maret lalu dinilai telah melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

“Hari ini telah kami siapkan surat keberatan atas penggantian Sekwan DPRD yang cacat prosedur, karena tidak meminta persetujuan DPRD. Dan hari ini juga surat itu kami kirim ke Kepala BKPSDM dan Bupati,” kata Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi, Senin (25/3/2024).

Selain melanggar Tatib DPRD, papar politisi Gerindra ini, penggantian Sekwan DPRD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan.

“Tolong dicatat! Ini bukan persoalan saya pribadi sebagai Ketua DPRD, tetapi ini sudah menjadi masalah bagi DPRD Kabupaten Banjar secara kelembagaan. Karena itu, kami menyiapkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM dan Bupati Banjar,” tegasnya.

Reaksi keras tersebut ditunjukkan Rofiqi agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola di Pemkab Banjar. Sebab, penunjukkan Sekwan tanpa dikonsultasikan ke DPRD terlebih dahulu.

Berbekal adanya surat keberatan tersebut, maka DPRD Kabupaten Banjar punya cukup syarat administrasi untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setelah surat keberatan disampaikan, maka kami segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Karena pihak eksekutif melalui Kepala BKPSDM, Dr Erny Wahdini, bersikeras bahwa prosedur yang mereka lakukan sudah benar. Tetapi mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti berupa surat persetujuan DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banjar, karena itu saya kira sudah layak untuk digugat,” ungkapnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Lepas Kontingan Jambore Nasional, Bupati: Bawa Nama Harum Kabupaten Banjar
Scroll to Top