Merasa Diperlakukan Tak Adil, Sekda Gugat Bupati ke PTUN Banjarmasin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM yang terdaftar pada 27 Maret 2024 di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, dengan tergugat Bupati Kabupaten Banjar.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di penghujung masa jabatan H Saidi Mansyur sebagai Bupati Kabupaten Banjar, berbagai persoalan terus terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Salah satunya proses mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar yang diduga telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 205 Ayat 2 tentang pengangkatan Sekwan, serta diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, karena proses penunjukan tiga nama pejabat untuk menduduki jabatan Sekwan tanpa dikonsultasikan kepada Pimpinan dan Ketua Fraksi-fraksi DPRD terlebih dahulu.

Akibat polemik tersebut, DPRD Kabupaten Banjar pun sempat mengajukan Hak Angket dalam rapat paripurna pada 28 Maret kemarin. Namun, rencana tersebut urung terlaksana karena pihak eksekutif bersama legislatif bersepakat agar Jabatan Sekwan dikembalikan ke Aslam yang telah dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar pada 21 Maret 2024 lalu.

Belum lagi pungkas proses pengambilan jabatan Sekwan, Pemkab Banjar kembali memiliki perosalan yang harus diselesaikan, yang muncul pasca Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM yang terdaftar pada 27 Maret 2024 di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, dengan tergugat Bupati Kabupaten Banjar.

Gugatan dilayangkan Mokhamad Hilman yang menjabat sebagai Sekda sejak 2 Agustus 2019 lalu tersebut, diduga akibat diperlakukan tidak adil oleh Bupati Kabupaten Banjar yang memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023 kepada dirinya, dan bersifat sudah final, sehingga dibawa ke ranah hukum.

“Evaluasi kinerja dilakukan terhadap Hasil Kerja dan Prilaku Kerja. Jadi ada 5 predikat penilaian kinerja. Yakni Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Artinya, kalau perkuliahan saya mendapatkan nilai ‘E’,” ujar Mokhamad Hilman pada Senin (1/4/2024).

BACA JUGA :
Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Bupati: Semangat Pahlawan, Menolak Kalah

Dengan mendapatkan rapor ‘Merah’ tersebut, Hilman tentunya merasa sangat dirugikan, sebab akan berdampak terhadap karir kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya selama 29 tahun.

“Penilaian yang dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Sekda kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditetapkan dengan kinerja ‘Baik’,” katanya.

Hilman juga menilai, penilaian yang dilakukan tanpa dasar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas penilaian ini, saya telah menyampaikan keberatan secara tertulis dan upaya banding administratif. Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga bersifat final,” ucapnya.

Atas perlakuan tak adil tersebut, Hilman kembali melakukan upaya untuk menuntut haknya agar diperlukan adil melalui jalur hukum ke PTUN Banjarmasin sebagai ikhtiar terakhir.(zai/klik)

 

Scroll to Top