Pemprov Kalsel Belum Dapat Salinan Draf UU Tentang Desa yang Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Pemprov Kalsel sejauh belum menerima dokumen hasil revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya. Baik yang akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaannya.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini masih belum dapat mengimplementasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan DPR RI menjadi UU pada 28 Maret 2024 lalu di gedung Senayan Jakarta.

Pasalnya, Pemprov Kalsel sejauh belum menerima dokumen hasil revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya. Baik yang akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaannya.

“Draf Undang-Undangnya masih belum kami terima. Begitu juga terkait bagaimana teknis pelaksanaannya yang dituangkan dalam Permendagri,” kata Wahyu Widyo Nugroho selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Kamis (19/4/2024).

Jika Draf UU tentang Desa yang mengatur regulasi jabatan kepada desa yang sebelumnya hanya selama 6 tahun, dan kini menjadi 8 tahun, sudah diterima setiap daerah, tentunya Pemprov Kalsel juga akan dapat mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

“Kemungkinan besar belum diturunkan aturannya ke setiap daerah, karena masih melakukan beberapa revisi lagi. Sekaligus melakukan sinkronisasi terhadap Permendagri yang akan menjadi acuan teknis pelaksanaannya. Karena itu kami masih belum mengetahui,” ujarnya.

Menurut Wahyu, jika revisi UU tentang Desa tersebut diimplementasikan, tentunya regulasi baru tersebut akan mengubah beberapa mekanisme di dalamnya.

“Termasuk persyaratan pencalonan, pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa (Kades). Karena pada salah satu pasal regulasi yang baru disahkan tersebut memuat tentang syarat jumlah calon Kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang,” ucapnya.

Karenanya, papar Wahyu, Pemprov Kalsel berharap segera mendapatkan salinan revisi UU tentang Desa sekaligus regulasi turunannya tersebut, sehingga dapat melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten se-Provinsi Kalsel.

BACA JUGA :
Penyuluh Agama Balangan Studi Tiru ke IPARI Kemenag Bandung Jabar

“Dengan disahkannya revisi UU tentang Desa ini, kemungkinan pelaksanaan Pilkades serentak di lima kabupaten, yakni di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan di Kabupaten Banjar, terancam tertunda pelaksanaannya,” ungkapnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, yang mengaku masih belum mengetahui bagaimana mekanisme penerapan hasil revisi UU tentang Desa yang telah disahkan tersebut.

“Kita tentunya masih menunggu regulasi turunannya, termasuk Permendagri. Karena kita masih belum mendapatkan penjelasan resminya dari Pemprov Kalsel, jadi kita tunggu saja dulu,” jelasnya saat ditemui pada Jum’at (19/4/2024).(zai/klik)

 

Scroll to Top