Dewan Tetapkan Raperda Bangunan Gedung dan Penyakit Menular jadi Perda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin perihal, satu Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular, dua Pengumuman Perihal penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPJ Walikota Tahun 2023, bertempat di Aula Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (24/04).

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna Tingkat II, Rabu (24/4/2024).

Adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Kedua Raperda tersebut sudah kita tetapkan pada rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Menurut politisi PAN, kedua Perda ini merupakan bagian penting bagi Banjarmasin untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan.

Diketahui, Banjarmasin merupakan kota yang padat akan bangunan gedung, sehingga aturan ini sangat diperlukan baik untuk keselamatan maupun penataan.

Dengan aturan ini, kata Harry, diharapkan pembangunan gedung yang dilakukan masyarakat memenuhi unsur keindahan dan kekuatan, juga ramah bagi lingkungan.

Sementara itu, Perda tentang penanggulangan penyakit menular, ucap dia, agar Pemkot Banjarmasin siap menangani segala penyakit menular yang kapan saja bisa terjadi.

Saat terjadi Covid-19, ungkap dia, ini bisa dilakukan penanggulangan dan penanganan secara maksimal.

“Jika ada aturannya ini, Pemkot bisa maksimal melakukan penanganan dan penanggulangan,” kata Harry.(sin/klik)

BACA JUGA :
Wakil Wali Kota Tinjau Pembangunan Laboratorium di SDN 3 Landasan Ulin Barat
Scroll to Top