klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna Tingkat II, Rabu (24/4/2024).
Adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
“Kedua Raperda tersebut sudah kita tetapkan pada rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.
Menurut politisi PAN, kedua Perda ini merupakan bagian penting bagi Banjarmasin untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan.
Diketahui, Banjarmasin merupakan kota yang padat akan bangunan gedung, sehingga aturan ini sangat diperlukan baik untuk keselamatan maupun penataan.
Dengan aturan ini, kata Harry, diharapkan pembangunan gedung yang dilakukan masyarakat memenuhi unsur keindahan dan kekuatan, juga ramah bagi lingkungan.
Sementara itu, Perda tentang penanggulangan penyakit menular, ucap dia, agar Pemkot Banjarmasin siap menangani segala penyakit menular yang kapan saja bisa terjadi.
Saat terjadi Covid-19, ungkap dia, ini bisa dilakukan penanggulangan dan penanganan secara maksimal.
“Jika ada aturannya ini, Pemkot bisa maksimal melakukan penanganan dan penanggulangan,” kata Harry.(sin/klik)