Gelar Operasi Sikat Intan 2024, Polres Banjar Tertibkan Remaja Penghisap Lem Fox

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Polres Banjar Tertibkan Remaja Penghisap Lem Fox

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dikeluhkan para pedagang sejak awal 2024 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Banjar akhirnya menertibkan keberadaan anak gelandangan dan pengamen yang hampir satu bulan terakhir berkeliaran di Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Barokah Martapura. Mereka kerap terlihat menghirup lem Fox yang mengandung bahan berbahaya, yakni  Lysergic Acid Diethilamide (LSD).

Dinilai mengganggu aktivitas para pedagang KWK Barokah Martapura, penertiban sejumlah kumpulan anak gelandangan dan pengamen yang kerap disebut anak punk yang kebanyakan masih berusia di bawah umur tersebut langsung dilakukan jajaran Polres Banjar, melalui gelaran Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan Polsek Martapura.

Dipimpin AIPDA Dodi P selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I Polres Banjar, kegiatan Operasi Sikat Intan 2024 tersebut juga melibatkan Bhayangkara Pembina (Bhabin) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal (Reskrim) Intelkam Polres Banjar pada 10 Mei 2024. Kegiatan dimulai dari pukul 22.00 hingga 00.30 Wita.

Sasaran utama dalam giat tersebut mencakup beberapa pelanggaran. Yakni: mengamankan individu tanpa membawa KTP,  memerangi premanisme, peredaran minuman keras (Miras), senjata tajam (Sajam), penindakan penyalahgunaan terhadap narkoba, penanganan berbagai penyakit masyarakat, dan aksi penangkapan terhadap begal, pemalak, pengendara parkir liar, dan aktivitas melanggar hukum lainnya.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mengatakan, operasi tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis meliputi Kelurahan Keraton, Desa Murung Keraton, dan Desa Murung Kenanga.

“Tim operasi melakukan tindakan dengan sistem hunting, menargetkan tempat keramaian serta area yang sering dijadikan tongkrongan anak muda, dan warung-warung. Selain penindakan, kegiatan tersebut juga melibatkan upaya pembinaan terhadap anak-anak muda, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran negatif Narkoba. Masyarakat juga diperiksa. Baik secara fisik maupun kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dari Vietnam, Soun Datang ke Lok Baintan

Berdasarkan hasil Operasi Sikat Intan 2024, terjaring empat orang yang tidak membawa identitas diri atau KTP. Yakni remaja berusia 20 tahun, remaja berusia 19 tahun berinisial T, dan anak laki-laki berusia 18 tahun berinisial A, serta anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial MA.

Selain para pedagang, terkait keberadaan anak-anak remaja yang kerap mengkonsumsi lem Fox dan dinilai mengganggu aktivitas para pedagang di KWK Barokah Martapura tersebut juga sempat dikeluhkan pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), hingga akhirnya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Banjar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) agar melakukan penertiban.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top