Raperda Perumda Pasar Baiman Ditetapkan Jadi Perda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar “Baiman” menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna Tingkat II, Rabu (15/5/2024).

Paripurna penetapan ini dipimpin Ketua Dewan, H Hary Wijaya, didampingi Wakil Ketua, H Muhammad Yamin, H Matnor Ali, serta Tugiatno. Dan dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Ikhsan Budiman.

Ketua DPRD Banjarmasin, H Hary Wijaya menyebutkan, terbitnya Perda ini tidak lain sebagai dasar hukum dibentuknya Perumda yang dapat mengelola dan menata pasar-pasar yang ada di Banjarmasin lebih tertata dan professional.

“Yang jelas untuk memberikan pelayanan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar di seluruh Banjarmasin,” ucap Harry Wijaya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menyebut, keinginan pemerintah kota agar seluruh pasar di Kota Banjarmasin dapat dikelola secara profesional dan akuntable melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda), akhirnya bisa diwujudkan.

“Dengan demikian Pemko secepatnya mengambil langkah kebijakan, agar Perumda Pasar Baiman ini bisa diwujudkan,” katanya.

Disinggung kesanggupan daerah untuk menyiapkan modal awal yang mencapai Rp1 triliun, Arifin Noor menyatakan selama demi kepentingan masyarakat, tentunya tidak memberatkan.  Apalagi, Perumda Pasar juga kedepannya memberikan dampak positif bagi daerah.

“Tentunya ada modal yang harus dikeluarkan. Dengan penataan pasar yang lebih baik, tentunya akan mendatangkan keuntungan dan investasi yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distrusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, Senin (7/8/2023), menyatakan optimis modal awal Perumda Pasar terpenuhi.

Mengingat aset yang dimiliki saat ini dari 27 pasar yang dikelola Pemko, baik berbentuk tanah dan bangunannya, sudah hampir mencukupi.

“Berdasarkan Apprasial 2019 lalu, aset yang kita miliki mencapai Rp820 miliar. Tentunya bisa lebih besar lagi tahun ini,” tandasnya.

BACA JUGA :
Dikukuhkan, Paskibraka Kabupaten Banjar Siap Bertugas

 

Dijelaskan, jika nanti sudah beralih status menjadi Perumda, seluruh pasar yang ada di Banjarmasin, baik yang dikelola Pemko maupun swasta, banyak dampak positif yang didapat. Salah satunya adalah pengelolaan pasar akan semakin bagus dan profesional.
“Pemko hanya pembenahan tata kelola manajemen pasar saja,” imbuhnya.

Usulan itu direspon positif Komisi II DPRD Kota Banjarmasin. Bahkan para wakil rakyat ini mendorong perubahan status tersebut segera terealisasi.

“Komisi II sering bertanya perkembangan Perda Pasar, Alhamdulillah Pemko mengajukan revisi. Artinya sudah ada komitmen Pemko untuk segera merealisasikan Perda tersebut,” ujar Ketua Komisi II, Awan Subarkah.

Apakah perubahan itu berdampak terhadap PAD? Awan tak menampik, PAD secara umum yang masuk ke daerah bisa jadi akan berkurang sedikit, karena sebagian pengelolaannya dipegang oleh Perumda pasar. Misalnya retribusi kios pasar, pengelolaan parkir. Ini akan menjadi pendapatan Perumda.

“Tetapi Pemko masih banyak lagi sektor-sektor yang bisa ditarik retribusinya,” katanya.

Yang menarik, sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perumda bisa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan di masyarakat. Contohnya kelangkaan beras yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Perumda bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk pengadaan beras lebih murah. Jika masih dipegang Pemko, agak kesulitan, karena banyak aturan yang membatasi.

“Kalau sudah ada Perumda, Pemko tinggal tunjuk Perumda pasar untuk kerjasama dengan pihak ketiga, itu yang akan menyelesaikannya,” cetus Awan.

Di sisi lain, sambung Awan Subarkah, Perumda Pasar harus lebih intensif lagi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak menutup kemungkinan Perumda Pasar turut membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui suntikan penyertaan modal.

“Konsekuensinya bisa seperti itu. Maka Perumda Pasar harus lebih intensif lagi menggali potensi yang dimiliki, tanpa harus turut menambah beban APBD kita,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top