klikkalimantan.com, PARINGIN-Kabupaten Balangan memiliki banyak situs cagar budaya yang sarat akan nilai sejarah, tetapi dari beberapa situs budaya yang ada masih banyak yang belum diresmikan sebagai warisan cagar budaya karena berbagai faktor.
Namun, dari beberapa cagar budaya tersebut, ada dua objek yang mendapat rekomendasi untuk dijadikan sebagai Situs Warisan Cagar Budaya. Objek itu adalah Rumah Batu di Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai dan Makam Datu Kandang Haji di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Hasan mengungkapkan, rekomendasi rumah batu dan makam Datu Kandang Haji di Kecamatan Juai didapat setelah Tim Ahli Cagar Budaya Balangan menggelar sidang baru-baru tadi.
“Menurut para ahli, kedua objek tersebut memenuhi syarat untuk dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Hasan di Paringin, Balangan, Rabu (15/5/24).
Tim Ahli Cagar Budaya Balangan, cerita Hasan, pada tahun 2024 ini sebenarnya sudah tiga kali melakukan sidang terhadap 12 objek yang berpotensi menjadi cagar budaya. Namun, hanya dua objek cagar budaya yang mendapat rekomendasi.
“Sekarang ini hanya dua objek yang direkomendasikan. Satu objek lagi seperti Makam Raksasina Singa Jaya yang berlokasi di Desa Halubau, Kecamatan Parsel, masih belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” ujar Hasan.
Meski begitu, Hasan tetap berpesan kepada masyarakat apabila di daerahnya menemukan objek cagar budaya, maka tolong segera disampaikan kepada Disdikbud Balangan agar objek cagar budaya di daerah ini semakin banyak.(pr/klik)