klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada awal Mei kemarin, ramai diberitakan sejumlah media terkait honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 masih belum dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Padahal, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi untuk pencairan honorarium pada Maret 2024 sudah dilengkapi dan diserahkan, seperti yang telah dilakukan Sekretariat PPS Kelurahan Gambut. Sebab, Sekretariat Kecamatan memberikan batas waktu paling lambat setiap tanggal 6 sudah diserahkan SPJ-nya, sehingga KPU dapat memproses pencairan honorarium yang diterima setiap anggota PPS sebesar Rp1.300.000 per bulan.
“Kemungkinan, selain Sekretariat dan PPS, honorarium untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga belum dibayarkan. Karena biasanya satu paket dengan honor PPS. Namun untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp1.500.000 per bulan sudah dicairkan sehari setelah Pemilu,” kata Ketua PPS Kelurahan Gambut, Indra Malik, pada 12 Mei 2024 lalu.
Menanggapi persoalan tersebut, KPU Kabupaten Banjar, melalui Sekretarisnya, yakni Mashuriansyah, telah memberikan keterangan tertulis mengenai honorarium PPS yang belum dibayarkan.
“Untuk bulan Maret di Tahun 2024, 12 kabupaten/kota bisa dibayarkan dengan hasil review Inspektorat Jenderal, karena nilainya di bawah Rp2 Miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Banjar di atas Rp2 Miliar, jadi belum bisa dibayarkan karena menunggu Hasil Review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Perihal serupa juga diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat menghadiri pelantikan 870 PPS untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar di salah satu hotel yang ada di Kota Banjarbaru, Minggu (26/5/2024).
“Untuk anggaran di atas Rp2 Miliar harus dilakukan telaahan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel, sesuai aturan yang berlaku. Karena jumlah wilayah di Kabupaten Banjar itu banyak, sehingga KPU sudah meminta BPKP. Cuman untuk hasilnya belum turun, sehingga tidak ada keberanian untuk melakukan pencairan,” ucapnya.
Andi Tenri menjelaskan, BPKP Pusat sudah melimpahkan surat tugas ke BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel untuk melaksanakan rivew.
“Tapi kami belum dapat informasi lanjutannya, karena beberapa hari tanggal merah. Karena itu kita akan cek lagi. Yang jelas, kita tidak bisa mendesak, kerena mereka punya jadwal tersendiri. Tapi kita berharap prosesnya dapat dilakukan dengan cepat, karena keringat mereka (PPS) sudah kering,” harapnya.
Atas dasar tersebutlah, Andi Tenri memastikan bahwa anggaran untuk honorarium PPS aman. “Setelah proses rivew selesai, baru kita lanjutkan ke BKN. Dengan adanya surat dari BKN, maka honorarium untuk PPS dapat dicairkan,” tutupnya.(zai/klik)