klikkalimantan.com, MARTAPURA – Suasana gelaran rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar usai pembahasan pengambilan putusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Bangunan Gedung berlangsung memanas pada Jumat (31/5/2024).
Perdebatan sengit yang terjadi di ruang rapat paripurna tersebut saat salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Iqbal kembali menanyakan terkait usulan Hak Angket masalah mutasi penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil pada 21 Maret 2024 lalu masih belum ada kejelasan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pak Aslam sudah dilantik dan dikembalikan sebagai Sekwan hari ini. Maka soal Hak Angket selesai. Itu merupakan pemahaman yang salah dan bukan isi permohonan kita sebagai pengusul,” ujar Muhammad Iqbal digelaran rapat paripurna.
Dengan suara lantang, anggota Fraksi Gerindra yang akrab disapa Ibang ini kembali menjelaskan alasan pengusulan Angket di DPRD pasca Aslam sebagai Sekwan DPRD dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar pada 21 Maret 2024 lalu.
“Teman-teman sepertinya tidak membaca bagaimana isi usulan yang telah diusulkan sebelumnya,” tegasnya.
Bertindak selaku pimpinan paripurna, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari menjelaskan, apa yang telah disampaikan Iqbal sudah dipahami.
“Makanya ada hak Fraksi untuk menanggapi daripada usulan Hak Angket. Kita dengarkan bagaimana pendapat Fraksi-fraksi, usulannya diterima atau tidak,” katanya.
Mendengar pernyataan Politisi Nasdem yang bertindak sebagai pimpinan rapat. H Abdul Razak selaku Ketua Fraksi Golkar juga mengungkapkan hal serupa.
“Kami memahami apa yang disampaikan perwakilan beberapa fraksi agar persolan ini tidak menjadi polemik lagi. Saya sepakat dengan Irwan Bora agar usulan Angket ini ditunda dahulu, karena kita harusnya menyikapi persoalan baru, yakni masalah Kepala Dinas Sosial (Kadinsos),” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini menganggap persoalan Walk Out Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Dian Marliana digelaran rapat gabungan Komisi II dan IV pada 29 Mei 2024 kemarin harus segera diselesaikan.
“Komisi I mengusulkan agar dilaksanakan rapat gabungan dengan berbagai pihak agar eksekutif dapat menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD,” beber Razak.
Sebab, papar mantan birokrat Kabupaten Banjar ini lebih jauh, Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabung yang dilaksanakan Komisi II dan IV merupakan implementasi fungsi pengawasan yang melekat di DPRD Kabupaten Banjar.
“Kalau ada pihak eksekutif yang mengingkari hak pengawasan, maka sudah melanggar ketentuan perundang-undangan. Agar permasalahan mutasi Sekwan ini komperhensif, tidak berbelit-belit hingga menimbulkan polemik, lebih baik ditunda dahulu,” tutupnya.(zai/klik)