Beli LPG 3Kg Bersubsidi, Masyarakat Harus Terdaftar di MAP PT Pertamina

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi penerapan Merchant Applications Pangkalan (MAP) untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data terkait penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3Kg bersubsidi di Kabupaten Banjar.

Bersama agen resmi PT Pertamina, yakni Agen Putri Jasmine Bersaudara, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui DKUMPP tersebut juga dihadiri camat se-Kabupaten Banjar pada Rabu (5/6/2024).

“Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan camat se-Kabupaten Banjar ini untuk mendukung program PT Pertamina dalam upaya penyaluran elpiji 3Kg bersubsidi di Kabupaten Banjar tepat sasaran, yakni pembelian elpiji 3Kg yang kerab disebut gas melon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati.

Tentunya, lanjut Made, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3Kg terlebih dahulu harus terdaftar pada MAP yang mulai diberlakukan PT Pertamina sejak 1 Juni 2024 kemarin.

“Karena itu, kepada camat yang berhadir diharapkan dapat mensosialisasikan terkait pembelian elpiji 3Kg bersubsidi ini ke masyarakat, baik melalui kelurahan dan desa. Sehingga masyarakat yang masih belum terdaftar bisa mendaftar diri ke pangkalan setempat, sebab pendaftaran pada MAP masih terbuka. Kalau tidak, mereka tidak dapat membeli elpiji 3Kg bersubsidi di pangkalan,” katanya.

Turut serta menambahkan, pemilik agen PT Putri Jasmine Bersaudara, Ridho Fahlevi mengungkapkan bahwa kriteria masyarakat yang dapat mendaftarkan KTP dan membeli elpiji 3Kg bersubsidi, yakni kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Karena proses pendaftarannya di pangkalan, tentu pangkalan sendiri dapat menilai apakah warganya tersebut berhak menerima elpiji 3Kg bersubsidi atau tidak. Misal, ada warganya yang memiliki mobil dan hal lainnya tentu tidak berhak menikmati elpiji 3Kg bersubsidi,” katanya.

BACA JUGA :
DPRD Agendakan Ulang Pembahasan RPJP Kabupaten Banjar 2025-2045

Ridho juga menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3Kg bersubsidi pada logbook digital melalui aplikasi berbasis website MAP di pangkalan, ketika di pangkalan tempatnya membeli elpiji 3Kg habis, bisa membeli ke pangkalan terdekat lainnya.

“Tentunya pangkalan harus melayani masyarakat disekitarnya terlebih dahulu. Dan pangkalan dilarang mendistribusikan elpiji 3Kg bersubsidi ke pengecer, karena di luar mata rantai pendistribusian yang sudah diatur PT Pertamina. Jika pangkalan tetap nakal, maka sanksinya pidana,” katanya.

Perlu diketahui, untuk proses pendistribusian elpiji 3Kg bersubsidi, PT Pertamina menyalurkannya melalui ke-17 Agen resmi, dan selanjutnya didistribusikan ke-747 pangkalan untuk disalurkan ke masyarakat yang berhak membeli elpiji 3Kg bersubsidi.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top