Penggantian Ketua KPU Kabupaten Banjar Bukan Kudeta, Tapi Penyegaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ramai pemberitaan media bahwa M Nor Aripin dikudeta dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Menanggapi permasalahan tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma mengatakan, proses penggantian jabatan KPU Kabupaten Banjar bukan sebuah kudeta melainkan proses reposisi atau penyegaran yang wajar dan lumrah terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu.

“Hal ini merupakan penyegaran posisi Ketua KPU Kabupaten Banjar, bukan sebuah kudeta. Karena dalam pleno pada 1 Juli 2024 ada tiga komisioner yang sudah bersepakat, yakni Abdul Muthalib, Rusmilawti, dan saya sendiri. Sedangkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha yang abstain tetap memberikan pernyataan jika proses penyegaran untuk kebaikan bersama bisa dijalani dan dilaksanakan,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada Senin (8/7/2024).

Didampingi Rusmilawti selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar. Rizky Wijaya menekankan bahwa proses penyegaran bukanlah sebuah kudeta.

“Terlebih proses penyegaran sudah melalui tahapan rapat tertinggi atau pleno. Adanya penyegaran ini, kami berlima sebagai komisioner dipastikan tetap solid. Buktinya, kita berlima sudah melaksanakan rapat pleno progres Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih hari ini dan kegiatan lainnya,” beber Rizky Wijaya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin kepada media yang mengatakan proses penggantian jabatannya sebagai ketua tidak memiliki dasar yang kuat atau legitimate, terlebih Berita Acara (BA) hasil pleno juga belum ditandatangani.

“Pernyataan Ketua KPU terkait beberapa administratif atau dasar yang belum dianggap legitimate, itu merupakan hak Pak Aripin untuk menjelaskannya, mungkin dia punya pendapat sendiri, dan itu merupakan haknya dan sesuatu yang wajar,” katanya.

BACA JUGA :
Oknum Satpol PP yang Diduga Terlibat Pungli IMB Akhirnya Dipecat

Yang jelas, lanjut Rizky Wijaya lebih jauh, sebagai dasarnya tiga komisioner menghendaki dan bersepakat untuk dilakukan penyegaran.

“Sepengetahuan saya BA pleno 1 Juli masih belum ditandatangani Ketua KPU. Tapi BA tersebut secara berjenjang sudah kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. Keputusan tetap ada di KPU RI apakah penyegaran disetujui atau tidak, begitu juga terkait SK untuk penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) jika disetujui,” ungkapnya.

Rizky Wijaya juga menjelaskan terkait alasan mengapa Abdul Muthalib yang akrab disapa Ajis tiba-tiba menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Banjar. “Kerena Ketua tengah mendapatkan tugas ke luar daerah,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top