klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar pastikan anak berusia 17 tahun pada 27 November 2024 tetap dapat menyalurkan hak suaranya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada 17 Juli 2024 kemarin.
“Anak yang saat ini masih berusia 16 tahun, namun pada 27 November mendatang sudah berusia 17 tahun saat ini sudah dapat melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Meski sudah melakukan perekaman tapi mereka belum boleh memang e-KTP,” ujarnya.
Penyerahan e-KTP tersebut, lanjut Azwar, dilakukan setelah anak tersebut berusia 17 tahun atau pada hari pemungutan suara, baik untuk Pilkada Gubenur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
“Karena mereka sudah terdata sebagai pemilih, seperti anak-anak yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes) misalnya. Intinya Disdukcapil Kabupaten Banjar siap bersinergi untuk mensukseskan Pilkada 2024 sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi),” ucapnya.
Begitu juga terkait data kependudukan untuk warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), baik lapas anak, perempuan, dan Lapas Narkotika.
“Berdasarkan hasil rakor, dari 1.500 warga binaan di Lapas Narkotika terdata sebanyak 11 orang warga binaan yang tidak ditemukan Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Karena itu kita akan melakukan pemeriksaan biometrik mereka untuk mengetahui apakah sudah melakukan perekaman atau tidak,” katanya.
Kalau ternyata meraka warga Kabupaten Banjar yang belum melakukan perekaman, papar Azwar, Disdukcapil Kabupaten Banjar dapat melakukan perekaman. “Kalau berasal dari luar daerah Kabupaten Banjar, untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) mereka, datanya bisa kita tarik ke Provinsi sesuai domisili mereka masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan mengenai data jumlah potensial pemilih baru pada Pilkada 2024, tambah Azwar, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2023 kurang lebih sekitar 2.000 pemilih.
“Kalau datanya kita tarik sampai November 2024, tentunya tidak lagi mencapai 2.000 sebab sudah terjadi perekaman. Ditambah KPU Kabupaten Banjar juga sudah mendapatkan data dari KPU Pusat hasil Pileg dan Pilpres. Kemungkinan tidak akan terjadi perekaman e-KTP yang membludak,” beber Azwar.
Terlebih, berdasarkan data perekaman dan kepemilikan e-KTP di Kabupaten Banjar sudah mencapai 99 persen lebih. “Dari 580.100 jumlah penduduk, terdata sebanyak 422.000 lebih jumlah penduduk wajib KTP atau sebagai pemilih. Tapi terkait data ini tentunya akan kita sandingkan lagi dengan KPU,” ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pileg dan Pilpres 20 Juni 2023 lalu KPU Kabupaten Banjar telah menetapkan sebanyak 421.577 jumlah DPT dalam rapat pleno.(zai/klik)