klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyepakati nota kesepakatan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 tahun ini.
Kesepakatan Propemperda ditandatangani Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor pada Rapat Paripurna Tingkat II tanggal 24 November 2023 tahun lalu.
Namun demikian, dari seluruh Propemperda yang telah disepakati itu dalam pelaksanaan berjalan lambat. Pasalnya, karena belum ada satupun Raperda baik atas usul inisiatif dewan maupun dari pihak eksekutif (Pemko) yang diajukan untuk dibahas.
Berdasarkan catatan sampai bulan Mei 2024 ini DPRD Kota Banjarmasin mensahkan dua Raperda menjadi Perda. Itupun sisa dari Propemperda 2023 tahun lalu.
Dua Raperda disahkan menjadi Perda yaitu, tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanganan Wabah Penyakit. Disahkannya kedua Raperda tersebut ditandatangani Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama pimpinan dewan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin digelar Rabu (24/4/2024) lalu.
Sementara dua buah Raperda dari Propemperda sisa tahun 2023 lalu yang hingga masih dibahas sampai tahun 2024 ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda perubahan atas Perda Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengingatkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin agar melaksanakan tugasnya agar penyusunan Propemperda yang dipersiapkan tahun 2024 ini mencapai target.
“ Masalahnya karena salah satu tugas pokok DPRD adalah menyiapkan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Ia berharap dalam menyelesaikan tugas legislasi ini didukung kerja keras Bapemperda maupun seluruh pansus yang telah ditugaskan membahas Raperda. (sin/klik)