Satpol PP Kabupaten Banjar Gerebek Belasan Remaja Pesta Miras

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar gerebek belasan remaja yang tengah berpesta minuman keras (miras) di kawasan perumahan yang berada di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Hariyanto mengatakan, penggerebekan 12 orang remaja yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 9 orang laki-laki yang tengah berpesta miras tersebut berdasarkan hasil temuan kegiatan patroli Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

“Rata-rata remaja yang kami amankan masih berusia di bawah umur, dan 3 orang diantaranya masih berstatus pelajar baika SMP dan SMA, sisanya putus sekolah. Sedangkan 3 orang lainnya sudah berusia dewasa,” ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, lanjut Agus Hariyanto, selain mendapati empat remaja yang tengah asyik menenggak miras, dalam penggerebekan juga ditemukan satu orang laki-laki bersama seorang perempuan tanpa ikatan status suami istri yang sah di dalam sebuah kamar. Sedangkan yang berstatus pasangan suami istri tengah berada di kamar lainnya.

“Sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023, karena baru kedapatan satu kali sehingga hanya diberikan surat peringatan pertama, jika tiga kali kedapatan mengulangi perbuatan yang sama maka akan diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Sebab, papar Agus Hariyanto, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007

“Pada Pasal 7, apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan dalam satu tempat tanpa status perkawinan yang sah atau kumpul kebo, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp20 Juta dengan ancaman maksimal kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Sedangkan untuk perbuatan melakukan miras akan dikenakan sanksi maksimal kurungan selama 6 bulan, dan denda Rp30 Juta sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001 apabila selama tiga kali berturut-turut terbukti kedapatan melakukan perbuatan yang sama.

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Covid-19 dan Tindak Kriminal, PD Pasar Gelar Sosialisasi

“Karena rata-rata remaja masih berusia di bawah umur, sehingga kita akan segera memanggil orang tuanya,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top