Diduga Salahgunakan Kewenangan Jabatan, Paslon Petahana 01 Dilaporkan ke Gakkumdu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pasangan Calon (Paslon) Petahana Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Saidi Mansyur – Said Idrus dilaporkan telah menyalahgunakan wewenang jabatan dalam kampanye terselubung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01, yakni H Saidi Mansyur – Said Idrus tersebut langsung dilaporkan Tim Paslon Nomor Urut 02 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar pada 1 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha juga membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

“Hal ini juga berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/IX/2024. Tertanggal 1 Oktober 2024, tepatnya pukul 19.45 Wita,” ujarnya pada Senin (7/10/2024).

Hafizh Ridha juga menjelaskan, setelah mempelajari melalui kajian awal, Gakkumdu memutuskan untuk menerima laporannya atau teregister karena dinilai sudah memenuhi syarat secara formil maupun materil.

“Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Banjar pada 3 Oktober 2024 kemarin,” katanya.

Saat ditanya apakah poin utama pokok aduan dari pelapor?

Hafizh Ridha mengungkapkan bahwa Tim Paslon 02 menduga adanya indikasi kampanye terselubung yang terjadi dibeberapa wilayah yang disampaikan pelapor disertai dengan beberapa bukti dugaan pelanggaran yang menjadi catatan.

“Seperti dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di empat desa yang ada di Kecamatan Martapura Barat, Desa Penggalaman, Antasan Sutun, Teluk Selong, dan di Desa Sungai Rangas Ulu. Tak terkecuali di wilayah Kecamatan Gambut, tempat di Puskesmas Gambut,” beber Hafizh Ridha.

Setelah menerima laporan tersebut, Hafizh Ridha memastikan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera melaksanakan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait selama tiga hari.

“Proses klarifikasi ini dilaksanakan terhitung sejak 6 – 8 Oktober 2024. Jika tahapannya belum selesai, maka akan diperpanjang selama dua hari lagi. Setelah proses klarifikasi selesai tentunya kita akan kembali mengkaji hingga melaksanakan pleno pengambilan keputusan akhir,” ucapnya.

BACA JUGA :
Basah Kuyup Kehujanan, Paman Birin: Tak Apa, Demi Baelang ke Rakyat

Berdasarkan isi laporan tersebut, tambah Hafizh Ridha, Paslon Nomor Urut 01 diduga telah melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan pasal 71 ayat 3 Undang-undang (UU) Pilkada yang melarang Paslon menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.(zai/klik)

Scroll to Top