klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menyetujui jika pengelolaan pajak dan retribusi parkir di serahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar Achmad Dzulyadaini saat disinggung awak media terkait wacana Komisi III DPRD Kabupaten Banjar yang akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perhubungan, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi parkir.
“Memang ada wacana terkait pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang akan dikelola Dishub Kabupaten Banjar. Hal itulah yang nantinya akan kita dalami bersama legislatif,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Bahkan, lanjut Dzulyadaini, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar juga akan me-refresh kembali terkait hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai pengelolaan parkir.
“Nanti apakah akan di Pansus lagi atau dibahas melalui komisi kita masih belum tahu. Yang jelas kita ikuti saja, mudah-mudahan secara teknis dapat kita detail kan lagi, karena hal ini guna meningkatkan kontribusi untuk daerah,” ucapnya.
Sedangkan mengenai pajak parkir yang dikelola BPKPAD Kabupaten Banjar, dipastikan Dzulyadaini akan memenuhi target.
“Terkait pajak parkir yang kita kelola, seperti di kawasan ritel modern pada 27 Oktober 2024 kemarin sudah terealisasi sekitar Rp700 Juta. Sedangkan target pendapatan pada 2024 ini sekitar Rp750 Juta, disisa waktu dua bulan ini kita optimis dapat memenuhi target,” akunya.(zai/klik)