“Reses” Tanggung Jawab Moral Anggota Dewan ke Konstituen
klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Setiap anggota DPRD tidak hanya berkutat soal anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Namun ada kewajiban lainnya yang juga wajib dilaksanakan oleh tiap anggota dewan, yakni serap aspirasi, disingkat Reses.
Dalam satu tahun, tiap anggota dewan diberikan beberapa kali kesempatan untuk melaksanakan serap aspirasi, Pelaksanaannya pun bisa dilakukan secara berkelompok, berdasarkan daerah pemilihan atau dapil. Bisa juga dilaksanakan secara perorangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Selain itu, DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Idealnya, kunjungan kerja berkala atau reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD, selaku aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan. Artinya, kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.
Reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan, untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya, serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan.
Sehingga, pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sejurus hal diatas, bagi anggota DPRD Kota Banjarmasin, reses merupakan ajang anggota dewan untuk menggali informasi, kritik, hingga saran, khususnya terkait pembangunan yang selama ini belum tersentuh.
Hasil reses akan dijadikan sebagai bahan pikiran atau pokok-pokok pikiran (Pokir) tiap anggota dewan. Yang kemudian diusulkan ke pemerintah kota, untuk segera direalisasikan. Tidak hanya soal infratruktrur, tapi juga masalah sosial, pendidikan, hingga kesehatan tak luput dari catatan.
Dari catatan yang sering dikemukakan para konstituen, sejumlah aspirasi warga mengemuka. Mulai dari persoalan kelangkaan LPG, infrastruktur jalan dan jembatan lingkungan, layanan kesehatan, penanganan sampah, pendidikan, normalisasi sungai, pengentasan kemiskinan, peningkatan Indek Pembangunan Manuasia (IPM), pemberdayaan lanjut usia hingga peningkatan layanan dan prasarana bagi para penyandang disabilitas hingga ketersediaan sarana pendidikan yang layak.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menuturkan, aspirasi yang diserap dalam reses akan dihimpun dan dimasukkan dalam dokumen formal, menjadi pokok pikiran. Meskipun dimuat dalam Pokir, namun aspirasi tersebut tidak semua dapat terealisasi di tahun depan, karena disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Hasil reses merupakan tanggung jawab moral bagi seluruh anggota dewan. Sudah barang tentu, akan terus dikawal agar bisa segera ditindaklanjuti, dan mudah-mudahan aspirasi warga terealisasi,” ujarnya..(ADV/klik/sin)