klikkalimantan.com, BANJARMASIN -Guna mencegah penyalahgunaan rumah kost, pemerintah kota melalui kecamatan dan kelurahan serta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) diminta untuk merazia rumah kost.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rumah kost menjadi ajang prustitusi berkedok rumah kost.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Norlatifah mengatakan, sejauh ini aturan pengawasan rumah pondokan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Kota Banjarmasin yang merupakan inisiatif anggota dewan yang mengatur tentang bagaimana tempat kost yang reversentatif.
“Dalam perda itukan sudah diatur mulai perijinannya sampai pengawasannnya. Kita tidak ingin, disalahgunakan pemanfaatannya,” katanya.
Ia menyebutkan, pengelolaan pondokan atau rumah kost haruslah diselenggarakan berdasarkan azas dan norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat.
“Sebab, tidak menutup kemungkinan disalahgunakan oleh penghuninya, akibat kurang pengawasan dijadikan sebagai tempat melakukan perbuatan sex bebas, perjudian atau mengedarkan narkoba, terutama rumah kost yang ditempati mahasiswa dan pekerja,” sebutnya.
Ia menegaskan, selain SKPD terkait, masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan rumah kost di lingkungan masing-masing melalui Ketua RT/RW setempat.
“Jadi Ketua RT/RW harus lebih berperan aktif dalam penyelenggaraan dan tercapainya tujuan dari terbitnya Perda tentang pengelolaan rumah kost ini,” pungkasnya. (sin/klik)