klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak hari ini Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana telah dibebas tugaskan atau non job.
Kabar telah dibebas tugaskan Dian Marliana sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon pada Selasa (14/1/2025).
“Ya, sejak hari ini Ibu Dina Marliana sudah ditarik ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dengan telah di non job-kan Dian Marliana. Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini pun memberikan apresiasi atas sikap tegas Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
“Bupati Kabupaten Banjar ternyata sudah melihat dan mengetahui situasi dan keadaan yang terjadi di internal Dinsos yang selama ini menimbulkan kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan ketakutan bagi ASN dan tenaga honorer. Saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Banjar tentunya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas sikap tegas dan kebijakan dari Bupati,” ucapnya.
Irwan Bora juga berharap, dengan telah dibebas tugaskannya Dian Marliana, para ASN, tenaga honorer, serta Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi) di internal Dinsos dapat kembali bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan permasalahan yang terjadi hingga berlarut-larut di internal Dinsos tidak mempengaruhi kinerja kawan-kawan ASN dan honorer kedepannya. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap maksimal,” harapnya.
Perlu diketahui, sebelum Dian Marliana kembali dibebas tugaskan. Komisi I DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BKPSDM Kabupaten Banjar dan dihadiri sekitar 10 orang pegawai Dinsos.
Hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar merekomendasikan agar Dias Marliana di mutasi dari jabatannya, dan membebaskan tugas Dian Marliana sembari menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persetujuan proses mutasi.
Walhasil, Dian Marliana yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari puluhan pegawai di lingkungan Dinsos pasca menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga harus dibebas tugaskan sebagai pejabat definitif atau non job pada September 2024 lalu, kini kembali dibebas tugaskan untuk yang kedua kalinya, hingga terancam dimutasi.(zai/klik)