klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pastikan seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak melakukan perekrutan atau pengangkatan pegawai non PNS atau non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur terbitkan surat instruksi larangan.
Surat instruksi Nomor: 800/017/BKPSDM/2025 tentang larangan mengangkat tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditetapkan pada 7 Januari 2025 tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Menyikapi terbitnya surat instruksi larangan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar H Akhmad Rizanie Anshari secara tegas meminta kepada seluruh SOPD agar mematuhi instruksi Bupati Kabupaten Banjar.
“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran kepala dinas yang merekrut tenaga honorer baru, entah dengan alasan memasukkan anak, keluarga, kolega, atau siapapun,” tegasnya.
Politisi senior yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Banjar ini kembali mengingatkan, jika ada SOPD yang nekat tetap melakukan perekrutan pegawai tenaga honorer, maka siap-siap menerima sanksi.
“Kami akan selalu mengawasi. Bagi ASN yang menemukan pelanggaran ini tolong segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” imbau Rizanie.
Tak hanya itu, Rizanie juga mengungkapkan, jika ada kepala dinas yang sudah terlanjur melakukan perekrutan tenaga honorer baru, ia pastinya akan meminta bupati untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer yang direkrut tersebut.
“Karena dalam surat edaran terbaru, pegawai tidak tetap (PTT) yang boleh dibayar gajinya hanya yang masuk dalam database BKN dan tengah berproses PPPK tahap II,” pungkasnya.(zai/klik)