klikklimantan.com, BANJARBARU – Tiga pelaku penipuan berhasil dibekuk polisi dari Polsek Banjarbaru Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Eko Purwanto (36), Mahrani (48), dan Arif Sulistio (29) ditangkap setelah berhasil menggondol sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban di Komplek Citra Angkasa, Kelurahan Syamsuddin Noor, Landasan Ulin, Selasa (2/7/2020).
Dari keterangan polisi, dalam aksinya komplotan ini mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Dengan dalih korban menunggak cicilan sepeda motor selama lima bulan. Berhasil menakuti korban di rumahnya sendiri, pelaku meminta kunci sepeda motor dan langsung membawanya pergi.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Banjarbaru Barat. Dari laporan korban, Selasa (7/7/2020) polisi bergerak melakukan penyelidikan dibantu anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah. Eko Purwanto alias Pincang yang pertaman dibekuk. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Sutoyo, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kepada polisi, Eko mengakui aksi tipu gelapnya bersama tiga rekannya. melakukan aksi tipu helapnya bersama tiga rekan lainnya. “Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku lain, Mahrani dan Arif Susilo berhasil di amankan di rumahnya masing-masing di Banjarmasin,” kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung, Jumat (10/7/2020).
Saat penangkapan Mahrani di Jalan Gerilya, Tanjung Pagar, Banjarmasin, diamankan pula sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang diamankan petugas, satu mobil merek Honda Brio yang dipakai sebagai sarana pelaku kejahatan.
“Satu pelaku lainnya masih dalam Pengejaran,” imbuh kapolsek.
Dari keterangan tiga pelaku, aksi penipuan dan penggelapan diotaki pelaku berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran. Disebutkan ketiga pelaku, N merupakan pecatan Polri.
Ketiga pelaku dijerat pasal 372 junto 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara. (to/klik)