BKDPSDM Kabupaten Banjar Umumkan Pendaftaran Ulang Peserta SKB Formasi 2019

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : SKD CPNS 2019: Sebanyak 3.313 peserta lulus administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, ikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di Gedung DR. KH Idam Chalid, Kantor Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada, 10 – 11 Februari 2020 lalu./klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan Surat Nomor: 810/391-PPPK.1/BKDPSDM/2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar kembali mengumumkan jadwal Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Banjar Formasi 2019.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, melalui Ajidinnor Ridhali, Sekretaris pada BKDPSDM Kabupaten Banjar kepada klikkalimantan.com melalui pesan singkat via WhatsApp, Minggu (2/8/2020).

“Pengumuman tentang pendaftaran ulang peserta SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019 tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 , yang terbit pada 27 Juli 2020, tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS,” katanya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, papar Ajidin, maka; peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKB berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar Formasi Tahun 2019 Nomor: 810/317- PPPK.1/BKDPSDM, 23 Maret 2020 tentang Hasil SKD Pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Banjar Formasi 2019.

“Peserta juga wajib melakukan pendaftaran ulang pada 1 – 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Serta, peserta dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 – 7 Agustus 2020,” tuturnya.

Selanjutnya, jelas Ajidin, peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

“Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

BACA JUGA :
PC PMII Martapura Sampaikan Penolakan Omnibus Law

Adapun protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi peserta, dikatakan Ajidin, yakni dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes, dan tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, utamanya tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer.

“Bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) diawasi petugas, serta wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” ucapnya.

Sedangkan bagi peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes, tambah Ajidin, akan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya; wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai, wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

“Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia, membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik), mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap, dan duduk pada tempat yang ditentukan, serta melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter,” bebernya.

BACA JUGA :
Pengurus Buser 690 Masa Bakti 2020-2025 Dikukuhkan

Adapun beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta, ungkap Ajidinn, yakni tidak boleh membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun. Serta, tidak membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

“Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR, dan peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS,” pungkasnya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS Pemkab Banjar Formasi 2019 silakan mengunjungi laman website BKDPSDM Kab.Banjar https://bkdpsdm.banjarkab.go.id dan atau group facebook https://www.facebook.com/groups/newbkdbanjar atau media Sosial lainnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top