klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah, dikabarkan terkonfirmasi positif terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) usai dilakukan tes swab, Disdik Kabupaten Banjar pada 1 Agustus 2020 menerbitkan dua kebijakan baru terkait Work From Home (WFH).
Dua kebijakan baru yang terbitkan tersebut yakni, tentang Pelaksanaan WFH Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 065/1293/DISDIK/2020, dan tentang Pelaksanaan WFH Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melalui SE Nomor : 065/1292 /DISDIK/2020.
“Jadi, setelah memperhatikan Surat Edaran Disdik Kabupaten Banjar Nomor 065/1151/DISDIK/2020 tanggal 10 Juli 2020, tentang kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut, ada beberapa hal yang kita sampaikan setelah mencermati tingkat penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan perkantoran dan satuan pendidikan yang mengalami peningkatan signifikan,” kata Kadisdik Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah, melalui H Abdul Gani Fauzi, Sekretaris pada Disdik Kabupaten Banjar melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (3/8/2020).
Beberapa hal yang disampaikan tersebut, lanjut H Abdul Ghani, diantaranya, tentang kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada satuan pendidikan. Sehingga diharapkan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan pola pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (tatap muka virtual melalui video conference, teleconference, atau diskusi dalam group media sosial atau aplikasi pesan) dan luring (luar jaringan) baik melalui radio dan TV.
“Modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar pun dari benda dan lingkungan sekitar. Tujuan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring maupun luring tersebut, selain mencegah penyebaran dan terpapar Covid-19, juga dimaksudkan untuk memberi pengalaman yang bermakna bagi siswa dan aktivitas. Tugas pembelajaran dari rumah pun disarankan tidak memberatkan dan menyulitkan peserta didik dan orangtua atau wali peserta didik,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut H Abdul Ghani, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan terhitung dari 3 Agustus 2020, akan melaksanakan sistem kerja WFH selama 14 hari di lingkup satuan pendidikannya.
“Kepada Kepala Satuan Pendidikan diimbau agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Dan surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Sekretaris Disdik Kabupaten Banjar tersebut menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 065/1292 /DISDIK/2020 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN dan tenaga kontrak pada Disdik Kabupaten Banjar, harus memperhatikan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 dan SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jadi, Disdik Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelayanan terbatas dalam beberapa hal. Yakni, tidak membuka layanan langsung bagi ASN atau masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Pelayanan yang bersifat konsultatif dapat dilakukan melalui telepon atau Whatsapp, melalui nomor kontak yang telah disediakan,” bebernya.
Serta, seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Disdik Kabupaten Banjar terhitung dari 4 Agustus 2020 akan melaksanakan sistem kerja WFH selama 7 hari, dan mengikuti anjuran pemerintah untuk menahan diri tidak keluar rumah terkecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. Â “Sedangkan untuk pelayanan yang memerlukan verifikasi dan validasi, terkait dengan kelengkapan dokumen, untuk sementara ditunda sampai berakhirnya WFH,” pungkasnya.[zai/klik]