Penanganan PMKS Juga Harus Jadi Prioritas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Net/Klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sejauh ini belum sepenuhnya mampu tertangani dengan baik. Oleh karena itu, sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas dalam pembangunan.

Sejauh ini, dalam upaya pengembangan keterampilan pun masih belum memberikan bukti nyata keberhasilan penanganan PMKS, meskipun upaya memberikan pendampingan usaha sudah dilakukan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F. Ia menilai, penanganan PMKS yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum sepenuhnya maksimal.

“Kita menilai penanganan PMKS masih belum sepenuhnya terwujud sebagaimana amanat Perda Nomor 12 Tahun 2014 atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila,” ucap Matnor Ali kepada klikkalimantan.com, Jum’at (7/8/2020).

Politisi Partai Golkar ini mengakui, penanggulangan PMKS memang tidak hanya dititikberatkan kepada pemerintah. Peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam hal ini pelaku usaha, juga sangat diperlukan.

“Keterlibatan pihak ketiga dalam membuka peluang kerja dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya juga sangat diperlukan, selain kewajiban yang harus dilakukan pemerintah itu sendiri. Misalnya dengan memberikan kesempatan yang sama bila ada peluang kerja di lingkungan Pemko,” katanya

Matnor Ali menyebutkan, kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemkot Banjarmasin, dan keterlibatan pihak ketiga jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.

Sementara dalam faktanya, papar Matnor Ali,  masih begitu banyak masyarakat di Banjarmasin  yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.

Dalam Perda itu menyebutkan usaha yang wajib dilakukan yakni preventif,  responsive, serta rehabilitatif yang bertujuan agar penanganan PMKS yang identik dengan pengemis dan peminta-minta serta tuna susila bisa teratasi.

BACA JUGA :
Bapemperda DPRD Sebut Keliru Jika APS Dipungut Retribusi

“Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan social, dan perlindungan sosial bagi para PMKS. Dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pembangunan ke depan,” tegasnya. (sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top