Ada Sanksi Denda Jika Telat Daftarkan Anak ke BPJS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Mungkin sebagian orang tidak mengetahui, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sanksi denda bagi orangtua yang terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS.

Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang menjadi orangtua baru, agar sesegera mungkin mendaftarkan anaknya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jika tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftar paling lambat satu bulan sejak anak dilahirkan, BPJS akan menerapkan sanksi denda yang dihitung per bulan sejak bayi dilahirkan.

Ketentuan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini dianggap sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya.

Salah satu penyesuaian baru adalah mengenai pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir. Dimana, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Hal ini yang pernah dialami penulis sendiri, Mahmod Husaien. Dimana, anak keduanya terlambat didaftarkan sebagai peserta BPJS hingga berumur satu tahun dua bulan. Ia harus membayar denda pendaftaran BPJS sebesar Rp 457.500,-

Saat ditanyakan mengenai besaran jumlah tersebut ke BPJS Cabang Banjarmasin, dijelaskan bahwa sudah menjadi peraturan pemerintah sejak tahun 2018. Artinya, sanksi denda tersebut berlaku bagi bayi kelahiran tahun 2019 ke atas.

“Memang menjadi kebijakan. Dimana BPJS menerapkan sanksi denda kepada orantua yang terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS. Aturan ini berlaku untuk anak kelahiran tahun 2019 ke atas yang dihitung dari bulan bayi dilahirkan,” jelas Bagian Informasi dan Pelayanan BPJS Cabang Banjarmasin, Ikhwan Bayudana.

Tentunya, tidak semua masyarakat mengetahui perihal sanksi denda keterlambatan pendaftaran BPJS ini. Ikhwan menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan informasi ini melalui media massa, baik televisi maupun radio.

BACA JUGA :
Didukung Oleh Anak Muda Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR Hadiri Deklarasi Baramuda

“Informasi mengenai sanksi denda ini juga sudah kita sampaikan melalui pamplet yang kita pasang di pusat-pusat kesehatan. Jika tidak ingin mendapatkan sanksi denda, kami imbau masyarakat khususnya orangtua baru, agar segera mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS,” ujarnya.

Dikutif dari lipuran6.com, Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan, peserta yang tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftarkan bayinya saat lahir akan dikenakan sanksi. Selain tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.

“Sanksinya, misalnya dia lahir pada 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru Desember 2019 didaftarkan. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018, ” kata Bona memaparkan.

Bona juga menambahkan, untuk bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS. Khusus untuk mereka, nantinya akan mendapatkan kartu sementara yang harus diperbaharui selama tiga bulan.

“Jadi, kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya,” kata Bona.

Menelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada aturan dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2, disebutkan  bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Selain itu,  peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sin/klik)