Klikkalimantan.com, BANJARMASIN- Kunci pentingnya keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, tentunya kemampuan DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemko) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan hubungan yang sinergi diantara keduanya serta hubungan yang konstruktif.
Kemampuan pemerintah kota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, memiliki makna yang antara lain, ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan pemerintahan secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi, di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Herry Wijaya SH MH mengatakan, kemampuan dewan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan, akan sangat menentukan keberhasilan pemerintah kota dalam menjalankan tugas pembangunannya, sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjaramasin, dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing masing, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Guna mewujudkan tugas, peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah kota, maka wajib bagi tiap anggota dewan melaksanakan reses di dapilnya masing-masing,” katanya.
Ditegaskannya, dasar pelaksanaan reses adalah UU No 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” tegasnya.
Herry menambahkan, tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Dengan begitu aspirasi masyarakat dapat didengar langsung dari sumbernya. Artinya, informasi, kritik, maupun saran yang disampaikan masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada wakil mereka yang dududk di kursi DPRD,” ujarnya.
Lebih jauh ia memaparkan, pelaksana reses adalah pimpinan dan anggota dewan dengan difasilitasi oleh Sekretariat. Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat, antara lain camat, TNI/Polri, pimpinan puskesmas, dinas jawatan, lurah, kades atau perangkat desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan. Yaitu rapat pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan, dan tempat tujuan reses; penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD, pelaksanaan reses, dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut, dan dapat dilaksanakan secara individu atau mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan, biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD.
Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika menelisik lebih jauh, ternyata di balik itu semua, anggota dewan mempunyai tanggung yang besar kepada masyarakat, terutama pada Daerah Pilihan (DAPIL) anggota dewan itu sendiri. Salah satunya, memperjuangkan daerah DAPIL-nya agar menjadi maju, baik dari segi perekonomian, pembangunan, serta peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusianya.
Untuk itulah, anggota dewan perlu untuk menjaring aspirasi yang disebut dengan Masa Reses. Pada Masa Reses ini, anggota dewan secara langsung mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya, baik berupa usulan dan kritikan.
“Hasil dari pelaksanaan Reses itu sendiri menjadi tanggung jawab anggota dewan untuk disampaikan kepada eksekutif dan diperjuangkan,” pungkas Herry Wijaya, menegaskan tanggung jawab besar anggota dewan, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (advertorial/sin/klik)