Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi merilis Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Acara peluncuran sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 itu dilaksanakan di depan Balaikota Banjarmasin, Jumat (14/8).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam kesempatan tersebut mengatakan, lahirnya Perwali Nomor 60 ini bukan membuat masyarakat semakin takut untuk keluar rumah. Namun, untuk memastikan masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari di luar rumah.
Sebab, di sejumlah wilayah masih banyak ditemuinya warga yang enggan memakai masker dikarenakan alasan tertentu, seperti kesulitan bernapas. Bahkan tak jarang warga yang mengaku maskernya tertinggal di rumah.
“Pada dasarnya, ini untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19,” tegas Ibnu Sina.
Ia menyebutkan, sanksi berupa denda uang tunai Rp 100 ribu bukanlah sanksi yang diutamakan. Karena, masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dikenakan kepada pelanggar, seperti menyita identitas, sanksi sosial ataupun sanksi fisik.
“Kita mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan teguran atau sanksi tertulis. Jadi, denda uang bukan prioritas,” sebutnya.
Orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini menegaskan, dengan di-lauchingnya Perwali Nomor 60 ini maka resmi pula penerapan aturan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F mengapresiasi langkah yang diambil Pemko untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal menjalankan protokol kesehatan dalam upaya percepatan mencegah penyebaran Virus Corona di Banjarmasin.
Meski demikian, Matnor Ali meminta Pemko untuk mensosialisasikan Perwali itu dengan maksimal, misalnya dengan menempatkan papan pengumuman di area publik seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga perkantoran dan ruang publik secara umum.
Selain itu, sosialisasi juga harus melibatkan ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh kecamatan di Banjarmasin, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik secara langsung ke masyarakat.
“Kita tidak ingin Perwali ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka itu, harus maksimal disosialisasikan sampai ke masyarakat,” pintanya. (sin/klik)