Hari Pertama, Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Masker

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Petugas dari Satpol PP sedang mendata warga yang terjaring razia tanpa masker di kawasan Pasar Sudimampir, Selasa (1/9)/klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Hanya dalam waktu satu jam, puluhan pengguna jalan di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin Tengah, terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, hingga TNI, lantaran tidak menggunakan masker atau tidak taat protokol kesehatan.

Padahal, sosialisasi mengenai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, telah gencar dilakukan di lima kecamatan di Banjarmasin.

Di kawasan Pasar Sudimampir, setidaknya blanko sanksi yang disiapkan sebanyak 35 lembar,  kurang dari satu jam sudah terisi data pelanggar. Pada hari pertama ini, petugas hanya memberikan sanksi sosial, fisik, hingga teguran bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian.

Alasan yang dilontarkan pelanggar pun beragam. Ada yang mengaku terburu-buru hingga lupa membawa masker. Tamjid misalnya. Sopir angkut bahan bangunan ini mengaku ketinggalan di tempat kerjanya. Ia mengaku, biasanya  selalu menggunakan masker saat mengantar barang ke tujuan.

“Tadi kelupaan dan buru-buru mengantar bahan bangunan ke Jalan Belitung, biasanya selalu saya pakai,” ucap Tamjid, seraya memilih sanksi menyapu jalan di sekitar lokasi razia.

Sementara itu, Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa Saragi saat melakukan pengawasan penerapan Perwali No 60 Tahun 2020 ini mengatakan, dari lima titik razia masker yang dilaksanakan, hampir seluruh blanko yang disiapkan petugas habis.

Meski demikian, persentasi ketidakpatuhan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dinilainya masih relatif rendah. Artinya, lebih banyak masyarakat yang tetap disiplin menggunakan masker pada saat bepergian.

“Dari pantauan di lima titik razia yang dilaksanakan hari ini, memang banyak ditemukan pelanggaran. Namun, dibandingkan dengan yang taat aturan, persentasinya sangat kecil,” ucap Leo Saragi.

BACA JUGA :
Terkendala Juknis, Dana Stimulan Rumah Rusak Terdampak Banjir Belum Tersalurkan

Lantas, apakah ada yang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Leo mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak akan menerapkan sanksi denda tersebut. Namun, jika pelanggar mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi.

“Yang melanggar hari ini datanya sudah masuk data base. Ke depannya, jika kembali terjaring razia, baru kita berikan sanksi denda,” tegasnya, seraya mengimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin agar dispilin dalam menertapkan protokol kesehatan, sehingga wabah Covid-19 di Banjarmasin dapat teratasi. (sin/klik)

Scroll to Top