Klikkalimantan.com, BATULICIN – Mengedarkan sabu, tentu siap menanggung risikonya. Ditangkap polisi, diadili, dan akhirnya kemungkinan besar dipenjara. Begitulah yang dialami 3 warga Tanah Bumbu (Tanbu) pada Sabtu (29/8/2020) malam lau.
Berdasarkan informasi warga, jajaran Resnarkoba Polres Tanbu bergerak cepat dengan menangkap salah satu terduga pelaku berinisial AR, warga muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, yang akan melakukan transaksi sabu di Jalan Plajau, tepatnya Jalan Transmigrasi, sekitar pukul 22.30.
Nah, dari tangan AR ini petugas Resnarkoba Tanbu berhasil menyita dua paket sabu seberat 0.27 gram.
Kepada petugas yang memeriksannya, AR mengaku mendapatkan sabu dari HJ, warga Sepunggur Kecamatan Batulicin, dan DM, warga Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir. HJ dan DM pun diburu petugas, dan kemudian diamankan pula.
Kasat Resnarkoba Polres Tanbu IPTU Fredy Salama, membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 warga yang diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu ini.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat. Pertama mengamankan AR. Setelah dikembangkan, kembali meringkus pelaku narkotika lainnya, yakni HJ dan DM. Saat ini, tiga terduga pelaku sabu tesebut sudah diamankan dalam sel tahanan Polres Tanbu,” kata IPTU Fredy Salama.(mud/klik)