klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hanya dalam satu hari, jajaran Polsek Martapura berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak kriminalitas pencurian, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda wilayah hukumnya, Rabu 16 September 2020 kemarin.
Kapolsek Martapura AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Iptu B Munthe, kepada sejumlah awak media ketika ditemui di ruang lobi Polsek Martapura, Jalan Manteri Empat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (17/9/2020), membenarkan keberhasilan aparatnya dalam meringkus dua orang terduga pelaku pencurian tersebu.
“Benar kami mengamankan dua orang terduga pelaku kasus pencurian dalam sehari, di dua tempat berbeda. Salah satunya, yakni seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone genggam, berhasil kami amankan di Asrama Karyawan Roti Agung, di Desa Sungai Sipai, Jalan Taruna Praja,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, papar Iptu B Munthe, terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone ini diketahui bernama Angga Muhaimin (19), Warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Ia melancarkan aksinya saat menjelang shalat maghrib.
“Setelah berhasil masuk ke dalam sebuah mess Roti Agung, terduga pelaku langsung menggasak dua unit handphone yang ia dapati di dalam sebuah mess. Sedangkan salah satu rekannya menunggu di luar area mess, menggunakan motor roda dua untuk bersiap kabur,” jelasnya.
Untungnya, beber Iptu B Munthe, saat tersangka melakukan aksinya, korban memergoki perbuatan tersangka dan berhasil mengamankannya, dan selanjutnya menghubungi Polsek Martapura sekitar 16.00 Wita.
“Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri. Kasus ini pun masih kami kembangkan untuk menangkap seorang tersangka lainya,” tuturnya.
Tak hanya sampai disitu, dalam upayanya menjaga wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif, sekitar pukul 20.00 Wita, jajaran Polsek Martapura pun kembali menerima laporan dari warga, bahwa telah diamankan seorang remaja berusia 22 tahun yang akan melakukan pencurian sepeda di kawasan Masjid Agung Al Karomah Martapura.
“Setibanya di TKP, kami langsung mengamankan terduga pelaku. Aksi pelaku berhasil digagalkan warga sekitar yang sudah mengenali wajah pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahim, warga Gang Mujahiddin, Kelurahan Tanjung Rema Darat, mengakui perbuatannya yang ingin melakukan pencurian sepeda di kawasan Masjid Agung Al Karomah, Martapura.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 13 kali di beberapa tempat berbeda. Antara lain di Masjid Agung Alkaromah, Pondok Pesantren Darussalam, dan di sekitaran Tahfidz Tanjung Rema. Selanjutnya, setiap sepeda hasil curian biasanya langsung dijual di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru, dan Banjarmasin,” ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, lanjut Iptu B Munthe, terduga pelaku membawa sarung dan berpura-pura menjadi jamaah. Ketika akan pulang, ia pun mengincar sepeda yang sebelumnya sudah menjadi targetnya.
“Berdasarkan keterangan Abdul Rahim, ia melakukan perbuatan tersebut karena masih belum memiliki pekerjaan. Atas tindak kejahatannya tersebut, Abdul Rahim pun terancam dijerat pasal 362 KUHP. Tapi, kita masih menunggu laporan seorang warga yang merasa kelingan sepeda,” katanya.
Pasal serupa pun akan menjerat Angga Muhaimin yang diduga melakukan pencurian handphone. “Akan tetapi, apabila seorang pelaku lainnya yang menjadi rekannya dalam tindak kejahatan berhasil diamankan, maka mereka akan dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(zai/klik)