Disnakertrans Balangan Belum Punya Petugas Khusus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto :net/klik)

Klikkalimantan.com, PARINGIN – Hingga kini Kabupaten Balangan, khususnya di tingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum memiliki Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan, Petugas Penyalur Ketenagakerjaan, serta Petugas Mediator Ketenagakerjaan.

Padahal, keberadaan para petugas khusus ini sangat urgen dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja dapat terpenuhi.

Belum adanya tenaga khusus ketegakerjaan ini, tidak ditampik oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Balangan A Syarwani. Meski demikian, ia memastikan segala yang terkait pelayanan ketergakerjaan, khususnya terkait sengketa pekerja dengan perusahaan, tetap bisa mereka layani.

“Biasanya kalau ada aduan, kita akan segara tindak lanjuti. Termasuk melakukan mediasi, yang tentunya dibantu petugas khusus yang berwenang dari dinas tenaga kerja provinsi,” ujarnya, Senin (21/9/2020)

Sehingga, papar Syarwani, pelayanan ketenagakerjaan dan sejenisnya tetap maksimal pihaknya jalankan, dan tentunya juga sambil mempersiapkan tersedianya petugas khusus tersebut.

Salah satu alasan belum adanya petugas khusus ini, menurut Syarwani, ialah masih banyak pegawai yang tidak berminat menjadi petugas khusus tersebut.

Pihaknya, lanjut Syarwani, pernah mengusulkan pengadaan petugas khusus ini. Tapi para pegawai tidak ada yang berminat, lantaran waktu pelatihan yang harus diikuti cukup lama.

Rata-rata lama waktu pelatihan, lanjut dia, berkisar antara 4 sampai 6 bulan yang harus diikuti pegawai jika ingin menjadi petugas ini.

“Kabanyak pegawai menolak menjadi petugas khusus, dengan alasan waktu pelatihan lama, dan kita tidak bisa juga memaksa mereka harus ikut,” bebernya.

Selain itu, kata dia, jumlah pegawai juga masih terbatas. “Pegawai kita juga terbatas. Jadi tidak bisa kita memaksa para pegawai untuk harus menjadi petugas khusus itu. Kalau kita paksakan juga, ditakutakan bisa mengganggu kinerja pegawai terhadap tugas lainnya,” pungkasnya. (rdh/klik)

BACA JUGA :
Geliat Wisata di Tengah Pandemi, Hutan Pinus Banjarbaru Dibersihkan