Senin, Juni 9, 2025
BerandaBalanganPolsek Sambung Makmur Gagalkan Transaksi Narkoba

Polsek Sambung Makmur Gagalkan Transaksi Narkoba

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 Wita kemarin, Jajaran Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di Desa Baliangin, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.

Keberhasilan ini dibeberkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Iptu Suwarji selaku Kabag Humas Polres Banjar pada, Kamis (15/10/2020).
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (24), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sambung Makmur,” ujar Kabag Humas Polres Banjar yang akrab disapa Bang Aji ini.
Ada pun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian usai dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, lanjut Iptu Aji, didapati satu paket narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip kecil, dan diselipkan pelaku di dalam kantong kepala jaket.
“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah BB, yakni 1 paket narkoba jenis sabu terbungkus plastik klip kecil, 1 jaket parasut warna hijau tua, satu unit handphone warna hitam,” jelasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, papar Iptu Aji, terduga pelaku langsung diamankan di Polsek Sambung Makmur, dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terkait berat paket sabu yang diamankan jajaran Kepolisian, hingga saat ini masih belum diketahui.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments