Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengingatkan, agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini.
Menurut Hermansyah, posisi ASN di dalam kontestasi pemilu atau pilkada sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
“Kita mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, agar menjaga netralitasnya di Pilkada tahun ini,” katanya.
Hermansyah mengatakan, untuk memastikan hal tersebut, Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Surat Edaran mengenai netralitas ASN di Pilkada 2020.
“Kita harap seluruh ASN cermat dalam hal ini. Selain UU, kita juga sudah mengeluarkan surat edarannya,” ujarnya.(sin/klik)