klikkalimantan.com, MARTAPURA – Limpahan berkas perkara Tahap 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, dengan terlapor Camat Aluh Aluh berinisial SE yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, hingga kini tak kunjung ada kabar lanjutannya.
Mestinya, sejak pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez kepada Kajari Kabupaten Banjar pada 9 November 2020 lalu, hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan selama 3 X 24 Jam tersebut sudah membuahkan hasil. Yakni, jika berkas perkara sudah lengkap maka akan diterbitkan P21. Sebaliknya, jika tidak lengkap, maka akan segera dikembalikan ke Tim Penyidik Polres Banjar untuk dilengkapi atau P19.
Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Harthadi Christianto, melalui Apriady, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Banjar, berdasarkan keterangan seorang stafnya, Apriady yang saat itu berada di ruang kerjanya masih belum dapat ditemui karena kurang sehat.
“Mohon maaf, Pak Kasi Pidum (Apriady) lagi kurang sehat, dan teman-teman bisa minta keterangan ke Pak Gusti berdasarkan arahan Kasi Pidum,” jelas Staf di Kejari Kabupaten Banjar kepada para wartawan, Jum’at (13/11/2020).
Selanjutnya, salah satu wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi melalui via telepon kepada Gusti Rahmat Samudra, selaku Jaksa di Kejari Banjar, sesuai arahan Kasi Pidum. Namun, yang bersangkutan pun masih ada kesibukan di Kota Banjarmasin.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pidana pemilu Camat Aluh Aluh ini masih belum jelas, apakah masuk tahap P21 atau P19.(Zai/klik)