Status Camat Aluh Aluh Praduga Tak Bersalah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, Camat Aluh Aluh Syaiful Efendi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menjalani proses pemeriksaan, Selasa (17/11/202)

Syaifullah Effendi datang ke Kejari Banjar di Martapura didampingi oleh HM Agus Pasaribu selaku penasehat hukumnya.

Syaiful menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari, disaksikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

BERITA TERKAIT : Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Aluh Aluh Masuki Babak Baru

Berkas Kasus Camat Aluh Aluh Dilimpahkan ke Kejari

Selama 3 X 24 Jam, Kejari Teliti Berkas Camat Aluh Aluh

Usai pemeriksaan, HM Agus Pasaribu selaku penasehat hukum mengatakan, pada proses pemeriksaan tersebut Camat Aluh Aluh hanya ditanya terkait identitasnya, dan apakah sejumlah barang bukti tersebut betul yang disita pihak kepolisian?

“Sedangkan mengenai statusnya, Camat Aluh Aluh kan dari awal memang praduga tak bersalah, atau tidak dilakukan penahanan, karena terlebih dulu harus dibuktikan pada gelaran persidangan nantinya. Apakah benar bersalah atau tidak?” ujarnya.

Agus Pasaribu memastikan, pihak siap untuk menjalani semua prosesi peradilan nantinya. “Jadi, kami sudah menyiapkan semuanya. Kapan pun kami diminta untuk berhadir, baik permintaan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Martapura guna proses hukum lebih lanjut, kami siap berhadir,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto mengatakan, sesuai Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Camat Aluh Aluh diduga melanggar Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1, dengan ancaman paling singkat untuk tersangka pelanggar netralitas ASN akan dijerat kurungan minimal 1 bulan, dan maksimal selama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600.000, dan paling banyak Rp6 Juta.

BACA JUGA :
Peseban Komitmen Hidupkan Klub Lokal

“Kenapa saat ini tidak bisa dilakukan penahanan? Adapun dasar untuk tidak dilakukan penahan adalah  Pasal 21 Ayat 4 KUHP, Huruf A. Karena syarat ancamannya di bawah 5 tahun,” ujar Hartadhi kepada sejumlah awak media.

Turut serta menambahkan, Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri yang datang bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandes mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas perkara Tahap II dilakukan, Kejari Kabupaten Banjar memiliki waktu maksimal 5 hari untuk kembali melimpahkannya ke PN Martapura guna proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya PN Martapura akan memproses maksimal selama 7 hari, sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 148 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020, perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top