Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Disetujui Menjadi Perda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah melalui berbagai proses pembahasan terhitung sejak 27 November 2019 hingga 21 Oktober 2020 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, Rabu (18/11/2020). Dengan demikian, Raperda ini tinggal disahkan menjadi Perda, pada Sidang Paripurna berikutnya

Kesepakatan Raperda Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah menjadi Perda ini dilakukan dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD Banjar, dengan agenda bahasan tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan putusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di lantai II DPRD Kabupaten Banjar.

Usai mengikuti gelaran sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar secara virtual, Bupati Kabupaten Banjar, H Khalilurrahman, mengatakan, penyusunan Raperda tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105, PP Nomor 27/2014, sebagaimana telah dibuat dengan PP 28/2020, tentang perubahan PP 27/2014.

“Berdasarkan Pasal 511 Ayat 1 Permendagri Nomor 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang menyebutkan persetujuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah harus diatur dengan Perda yang tetap berpedoman dengan Permendagri,” ujarnya.

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah menjadi sebuah Perda, Bupati Banjar yang masyhur disapa Guru Khalil atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengucapkan  terima kasih dan memberikan apresiasi penuh atas dukungan anggota legislatif yang telah merampungkan dan menyetujui Raperda menjadi sebuah Perda Kabupaten Banjar.

“Seperti yang kita ketahui, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat. Untuk itu, harus dikelola dengan baik dan benar. Agar dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan tetap memperhatikan asas fungsional, efisiensi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta asas kepastian nilai,” ucapnya.

BACA JUGA :
Panen Padi di Desa Penjambuan, Kepala Distan: Membantu Petani tangani Dampak El Nino

Usai memimpin Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi, menyatakan bersyukur dengan telah ditetapkannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi sebuah Perda.

“Hari ini kita sudah menyelesaikan satu perda, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang kedua, kita membahas perda luncuran 2021 tentang Kepemudaan dan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top