klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, dengan terlapor Syaifullah Efendi selaku Camat Aluh Aluh, mulai digelar hari ini (Senin 23/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
“Pada hari ini dimulai pukul 09.00 Wita pagi, kita baru saja melaksanakan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yakni telah menguraikan perbuatan serta tempat dimana tindak pidana itu terjadi, yang diduga dilakukan atas nama Syaifullah Efendi selaku Camat Aluh Aluh,” kata Joko Firmansyah, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Banjar kepada sejumlah awak media.
Adapun pasal dakwaan yang dikenakan terhadap Camat Aluh Aluh, lanjut Joko yang didampingi dua rekannya, Mardiansyah dan Gusti selaku JPU Kejari Kabupaten Banjar, yakni Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1.
“Setelah dilakukan pembacaan surat dakwaan, Tim Penasehat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan, dan menyebutkan bahwa PN Martapura tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini atau kompetensi absolut, dan menilai terdapat kekeliruan terhadap uraian tindak pidana yang telah dibacakan JPU dalam surat dakwaan,” bebernya.
Selanjutnya, papar Joko, sidang pun diskors selama 1 jam, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita. “Setelah mendengar eksepsi dari Tim Penasehat Terdakwa, kami pun melakukan tanggapan atas esepsi tersebut. Kami menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sudah bersesuaian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2, huruf A dan B KUHP, atau sudah memenuhi syarat formil,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Joko lebih jauh, mengenai surat dakwaan harus dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap pun telah dijabarkan saat persidangan, dan telah menghadirkan 7 orang saksi.
“Akhirnya, hakim persidangan kembali meminta waktu untuk menetapkan putusan sela, setelah mendengar eksepsi dari Tim penasehat terdakwa, dan JPU pun sudah diberikan kesempatan untuk menguraikan. Jadi, sidang pun kembali diskors hingga pukul 16 Wita, dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim,” tuturnya.
Jika nanti eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa ditolak, ungkap Joko, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi yang telah dipanggil secara patut dan sah. Begitu pun terhadap Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1, yakni Saidi Mansyur yang berduet dengan Habib Idrus Al Habsy.
“Paslon yang bersangkutan sudah kami panggil dan tinggal menunggu konfirmasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Juru Bicara (Jubir) PN Martapura, Eko Arief Wibowo, membenarkan bahwa Perkara Nomor 345, Pidana khusus (Pidsus) 2020 PN Martapura atas terdakwa Camat Aluh Aluh, telah disidangkan dan dilangsungkan dengan esepsi. “Selanjutnya sidang akan dibuka kembali sekitar pukul 16.00 Wita,” pungkasnya.(Zai/klik)