DPRD Banjar Targetkan 10 Raperda Selesai di 2021

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menargetkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai di tahun 2021 ini.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, usai Sidang Paripurna dengan agenda  Penyampaian Laporan Kinerja, Penyampaian Rencana Kerja, dan Penyampaian Laporan Pansus Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) DPRD Kabupaten Banjar, serta Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang I, dan Masa Reses III Bulan Desember 2020, Rabu (6/1/2021) lalu.

“Di 2020 kemarin kita telah dapat menyelesaikan sebanyak 7 Raperda Kabupaten Banjar,” ujar Rofiqi kepada sejumlah awak media.

Penyelesaian 7 Raperda di 2020 kali ini, papar politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini, terhitung lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya dapat menyelesaikan sebanyak 5 Raperda.

“Di 2021 nanti, kita menargetkan sebanyak 10 Raperda akan terselesaikan. Dan yang menjadi prioritas kita nantinya, yakni Raperda tentang Ritel Pasar Modern,” ucapnya.

Rofiqi memaparkan, saat ini keberadaan ritel pasar modern sudah memasuki sektor-sektor ekonomi kalangan masyarakat yang lemah, dan sudah pasti tidak dapat melakukan persaingan dengan raksasa ritel pasar modern.

“Seperti yang kita lihat, ritel pasar modern kini sudah ada hingga ke pelosok-pelosok desa. Salah satunya seperti di Desa Mandiangin. Kan lucu, masa masyarakat kita yang memiliki warung-warung kecil disuruh bersaing dengan raksasa. Jelas tidak dapat bersaing lah,” tegasnya.

Jadi, lanjut Rofiqi, guna mendukung perekonomian masyarakat kita nantinya, diharapkan dalam Raperda nanti terkait keberadaan ritel pasar modern dapat diatur sebagaimana mestinya.

“Seperti di daerah Lombok (Provinsi Nusa Tenggara Barat, red),  tidak ada sama sekali ritel pasar modern. Tapi nantinya, kita akan coba atur terkait keberadaan ritel pasar modern. Misalnya penempatannya yang hanya diperbolehkan di Jalan Protokol A Yani saja, atau di kawasan perumahan elite saja,” ucapnya.

BACA JUGA :
Komisi IV DPRD Banjar Jamin Perawatan Pasien Penyakit Kulit

Akan tetapi, Rofiqi menambahkan, dalam perjalanannya nanti tentunya akan mendapati berbagai macam tantangan. Salah satunya bertentangan dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya.

“Wacana ini pasti akan bertentangan. Tapi, kalau kita berbicara untuk melindungi perekonomian masyarakat kecil, yang pasti apa saja akan kita lakukan,” tegasnya.(Zai/klik)

 

Scroll to Top