klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Gara-gara terkendala utilitas, pengerjaan badan Jembatan HKSN di Banjarmasin Utara, terlambat dari waktu kontrak yang ditentukan, yakni 10 Desember 2020.
Meski begitu, kontraktor pelaksana proyek tersebut, yakni PT Trias Karya, diberi sanksi denda keterlambatan. Selain itu, perusahaan ini masih diberi kesempatan melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender, atau berakhir pada 11 Maret 2021 ini.
Menurut pihak kontraktor PT Trias Karya, Taufiqurrahman, terlambatnya pengerjaan Jembatan HKSN karena masalah utilitas di lapangan.
“Seperti ada kabel listrik, kabel Telkom, dan pipa PDAM di lokasi pengerjaan yang harus dipindah,” jelasnya kepada wartawan di sela kunjungan lapangan Komisi III DPRD Banjarmasin, Jum’at (5/3/2021).
Selain itu, papar Taufiqurrahman, adanya kondisi pandemi Covid-19 sehingga pihaknya membatasi jumlah pekerja.
Selain itu, lanjutnya, masalah sosial lingkungan dengan kondisi jalan yang sempit, sehingga menyulitkan membawa bahan pembuatan jembatan. Termasuk sejumlah lahannya yang belum dibebaskan atau diganti rugi. “Padahal yang bermasalah itu lokasi lahan untuk pengerjaan tiang pancang,” imbuhnya.
Setelah diberi kompensasi waktu, Taufik menyatakan, pihaknya kembali dihadapkan pada masalah banjir, yang berdampak terhadap pengiriman bahan pembuatan jembatan.
Pun demikian, ia yakin sebelum waktu toleransi kontrak berakhir, pihaknya sudah mampu menyelesaikan pekerjaan jembatan tersebut. “Kita minta bantu do’anya, karena hanya tersisa proses mengecor lantai jembatan yang tinggal 8 persen,” katanya.
Hal senada diakui PPTK Kegiatan Pembangunan Jembatan pada Dinas PUPR Banjarmasin, Thomas Sigit Mugianto.
Menurutnya, kontraktor tersebut diberi kesempatan menyambung pekerjaan, karena Pemko menilai akan lebih efektif. “Kalau langsung diputus, takutnya malah tak dikerjakan lagi,” ujarnya.
Namun pihak kontraktor tetap diberi sanski denda keterlambatan 1 permil per hari dari nilai kontrak yang belum dikerjakan.
“Kalau sudah diberi kesempatan tetap molor, maka kita akan kenakan sanksi putus kontrak dan blacklist,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini, memaklumi ada waktu toleransi bagi kontraktor tersebut, karena masalah teknis dan non teknis. Ia juga memberi support agar pengerjaan selesai dan tepat waktu.
“Kalau memang tak sesuai, Komisi III tak akan segan panggil PUPR dan pihak kontraktor,” cetusnya.
Diketahui proyek Jembatan HKSN tersebut rupanya hanya hingga badan jalan. Sebab, dari anggaran semula sekitar Rp61 miliar dipotong menjadi Rp27 miliar, karena kebijakan rasionalitas dan dipotong untuk penanganan Covid-19.
Terkait kelanjutan proyek jembatan lebar 12, 7 meter dan 60 meter tersebut di 2021 ini, M Isnani mengungkapkan, saat rapat badan anggaran sudah dianggarkan Rp20 miliar, dan saat APBD perubahan direncanakan ditambah Rp10 miliar. (sin/klik)